Breaking News

Habib Rizeq Jadi Tersangka Kerumunan Lagi, FPI Siap Menghadapi


Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Atas status tersangka itu, Habib Rizieq mengaku tidak jadi masalah.

Informasi mengenai status tersangka Habib Rizieq disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/12/2020).

Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11).

Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim. Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Habib Rizieq sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) seusai gelar perkara.

HRS Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.

"Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tutur dia.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka belum dijadwalkan. "Melengkapi berkas perkara. (Pemeriksaan tersangka) belum dijadwalkan," tuturnya.

Habib Rizieq Dijerat UU Karantina

Habib Rizieq dijerat pasal di UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/12).

Habib Rizieq Tidak Masalah Jadi Tersangka

Front Pembela Islam (FPI) menyebut Habib Rizieq tidak mempermasalahkan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung. Habib Rizieq siap menghadapinya.

"Tidak masalah, seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi detikcom, Kamis (24/12).

Penegakan keadilan ini, sebut Aziz, bisa dilakukan dengan menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

FPI meminta agar pelaku penembakan segera bertanggung jawab. Bahkan setiap hari HRS berdoa agar pelaku diberi azab setimpal.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang semut pun, akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab," tegasnya.

"Dan setiap hari IB HRS selalu berdoa para pelakunya diberi azab setimpal dunia-akhirat dan IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat," sambungnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq (Ari Saputra/detikcom)
Habib Rizeq Jadi Tersangka Kerumunan Lagi, FPI Siap Menghadapi Habib Rizeq Jadi Tersangka Kerumunan Lagi, FPI Siap Menghadapi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar