Habib Rizieq jadi Tersangka Lagi, Kena Dua Pasal Lagi
Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Kabar itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (23/12/2020).
“Iya benar (Habib Rizieq, red) sudah tersangka (kasus Megamendung, red),” kata Andi Rian.
Sampai saat ini, Andi Rian menyebut bahwa baru Habib Rizieq Shihab saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Andi Rian juga menyebut, Habib Rizieq dinilai sebagai penyelenggara sekaligus penanggungjawab acara di Megamendung.
Berbeda dengan kerumunan di Petamburan, Andi Rian menyebut bahwa acara di Megamendung tidak ada panitia.
“Tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau (acara) Megamendung,” imbunya.
Sayangnya, Andi Rian tak merinci sejak kapan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hanya saja, mantan Direskrimum Polda Sumut ini menyatakan, bahwa semua kasus yang berhubungan dengan kerumunan Rizieq diambil alih Bareskrim.
“Sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan tersangka dia,” ujarnya.
“Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Andi Rian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq itu sudah melalui prosedur hukum dan alat bukti yang cukup.
“Kan minimal 2 alat bukti. Saya nggak usah jelasin kalau yang itu, mah,” tandasnya.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq dikenakan dua pasal sekaligus.
Yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.
Untuk diketahui, Sejak kepulangannya, masalah bertubi-tubi mendatangi Habib Rizieq Shihab.
Sebulan setelah ia pulang, enam laskar FPI pengawalnya ditembus peluru oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
Beberapa hari kemudian, Habib Rizieq ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan maulid dan pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Rizieq Shihab pun semakin terpuruk. Ia harus mendekam di sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tak cukup sampai di situ, pesantren Habib Rizieq di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, mendapat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Surat dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun @FKadrun, Rabu pagi (23/12/2020).
Dalam surat itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.
Lahan yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
“Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008,” demikian isi surat berkop PTPN VIII itu.
Berdasarkan hal itu, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Habib Rizieq itu dianggap melakukan tindak pidana.
“Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP,” katanya.
PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja.
“Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat,” tandasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020)/Net
Habib Rizieq jadi Tersangka Lagi, Kena Dua Pasal Lagi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar