Haikal Hasan Bakal Laporkan Balik, Muannas: Ana Tunggu, Santri Gus Dur Tidak akan Pernah Mundur!
Haikal Hasan melalui kuasa hukumnya, bakal melaporkan balik Sekjen Forum
Pejuang Islam (FPI), Husin Shihab ke polisi.
Terkait hal itu, Muannas Alaidid pun langsung merespon.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ketua Umum Cyber Indonesia itu tak
mempermasalahkan langkah hukum dimaksud.
Akan tetapi ia mengingatkan, jika nantinya laporan ditolak, jangan kemudian
koar-koar telah terjadi diskriminasi hukum.
“Jangan sampai laporan ditolak lagi terus bilang diskriminasi hukum,”
tulisnya, Senin (28/12/2020) malam seperti dikutip PojokSatu.id.
“Biar gak ditolak kalo boleh saya anter dan temenin pas buat laporannya
beh,” sambungnya.
Dalam cuitan itu Munnas juga menyertakan video yang berisi suaranya yang
ditujukan kepada Haikal Hasan.
“Saudara Haikal Hasan, ana tunggu kalau memang antum melapor balik yah,”
tutur Muannas dalam video tersebut.
“Santri Gus Dur tidak akan pernah mundur sejengkal pun untuk menghadapi
orang-orang seperti Anda,” tegasnya.
Muannas pun menegaskan bahwa pernyataan itu adalah serius dan bukan main-main.Jangan sampai laporan di tolak lagi terus bilang diskriminasi hukum, biar gak ditolak kalo boleh saya anter dan temenin pas buat laporannya beh, maturnuwun @DivHumas_Polri
— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 28, 2020
Pengacara Haikal Hassan Bakal Laporkan Balik Husin Shihab ke Polisihttps://t.co/n60icZu5t2 pic.twitter.com/rRycKUkSXL
“Dengan begini, saya sudah menutup pintu ana untuk Anda,” ujarnya.
“Tunggu Haikal Hasan. Ana tunggu antum laporan balik. Ana tunggu, serius.
Serius,” tandasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Haikal Hasan, Tonin Tochta Singarimbun menyatakan
akan melaporkan balik atas kasus mimpi Rasulullah.
“Kami akan laporkan balik dengan pasal 35 UU Informasi dan Transaksi
Elektronik,” ujar Tonin kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya, Senin (28/12/2020).
Ia menyatakan, Husin sebagai pelapor dianggap telah mengubah barang bukti
pelaporan yang diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Bayangkan, sesuatu yang dipotong-potong dilaporkan ke polisi. Masih
diterima, masih diproses,” katanya.
Menurutnya, belum ada dasar hukum yang menyatakan seseorang yang
menceritakan mimpi bertemu Rasulullah dijerat pidana.
Tonin pun kembali menekankan bahwa cerita Haikal saat itu hanya untuk
menghibur keluarga laskar FPI yang tewas dalam pengawalan Habib Riziq.
Sebab, mimpi bertemu Rasulullah itu, kata Tonin, juga dialami Haikal saat
kehilangan anaknya yang meninggal.
“Apa salahnya? Kenapa itu dibuat masalah. Belum ada UU yang menyatakan siapa
yang bermimpi Rasullullah kena pidana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Haikal Hasan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan
menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi
TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang
Islam alias FPI, Husin Shahab.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016
tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1
tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong
menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Muannas Alaidid
Haikal Hasan Bakal Laporkan Balik, Muannas: Ana Tunggu, Santri Gus Dur Tidak akan Pernah Mundur!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
G akan diterima laporan HH. Percaya aja. Mknya Aidid pede bngt.
BalasHapus