Jasa Marga: Penutupan Rest Area Km 50 Tol Japek Atas Saran Korlantas Polri
Jasa Marga mengatakan Korlantas Polri memberi saran agar rest area km 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditutup permanen. Salah satu penyebabnya karena di lokasi tersebut terdapat pertemuan arus lalu lintas antara tol elevated dan tol bawah Japek.
"Sejak dioperasikannya Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated pada Desember 2019 khususnya pada masa liburan kerap terjadi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah Cikampek, pada ruas antara KM 48-KM 50," kata Corporate Communication & Community Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).
"Mencermati hal tersebut, Korlantas Polri melalui surat tanggal 6 Februari 2020, menyarankan penutupan Rest Area KM 50 A dan melakukan pelebaran jalur jalan tol mulai KM 48-Km 50," sambungnya.
Tak hanya itu, Heru mengatakan di rest area km 50 kerap terjadi kepadatan dan penumpukan pengunjung yang beristirahat. Hal ini menyebabkan lalu lintas di jalur utama tol Japek tersendat.
"Kepadatan pada lokasi tersebut, ditambah dengan adanya kendaraan yang keluar masuk Rest Area yang terletak di KM 50 A dimana aktivitas tersebut, menimbulkan antrean yang mengganggu arus lalu lintas di jalur utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ucapnya.
Untuk itu, sejak Februari Jasa Marga telah merencanakan penutupan rest area ini secara permanen dan melebarkan jalan tol di sekitar km 48 hingga km 50. Keputusan ini, sebut Heru, diperkuat dengan instruksi Badan Pengatur Jalan Tol per tanggal 20 Maret 2020. Heru pun mengklaim pihaknya telah mensosialisasikan rencana ini kepada pedagang sekitar.
"Untuk itu pada bulan Februari hingga akhir April 2020, Jasa Marga melaksanakan pembangunan jalur pelebaran di lokasi KM 48-KM 50. Sejak saat itu pula, Jasa Marga secara aktif melakukan sosialisasi kepada para tenant dan pengelola Rest Area KM 50 A dan disepakati tempat berusaha baru di lokasi Rest Area KM 71 B," jelasnya.
Kemudian, pada Juni-Desember 2020 Jasa Marga mulai mempersiapkan lokasi relokasi para pedagang di km 71 B. Akhirnya per Senin, 21 Desember 2020 pemilik tenant bisa menempati kios barunya.
"Dengan selesainya penambahan bangunan di Rest Area KM 71 B untuk tenant ex KM 50 A, maka pada tanggal 21 Desember 2020, dilakukan relokasi tenant ex KM 50 A. Jasa Marga menyediakan bantuan mobilisasi barang-barang pemilik tenant, dalam rangka memindahkan usahanya dari Rest Area KM 50 A ke KM 71 B," ucapnya.
Dengan ditutupnya rest area km 50 ini, Jasa Marga berharap ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di tol Japek. Heru merekomendasikan agar masyarakat bisa beristirahat di rest area lainnya yang terletak di km 19, km 33 dan km 39.
"Pada hari ini, 22 Desember 2020, Rest Area KM 50 A sudah ditutup secara permanen dan kami berharap pengguna jalan tol yang ingin menggunakan Rest Area dapat menggunakan Rest Area di KM 19, KM 33, dan KM 39 jika melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting maupun Rest Area terdekat berikutnya di KM 57," tuturnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kondisi rest area km 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek)/Tiara Aliya Azzahra/detikcom
Jasa Marga: Penutupan Rest Area Km 50 Tol Japek Atas Saran Korlantas Polri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar