Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak bisa dilakukan, karena telah meruntuhkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berorganisasi.
Begitu pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam kanal Youtube Refly Harun yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).
"Bukan persoalan FPI-nya, tapi pada dasarnya dalam sebuah negara hukum tidak boleh membubarkan suatu organisasi melalui peraturan perundang-undangan," ujar Bivitri.
Menurut Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini, organisasi adalah suatu lembaga yang berbadan hukum. Karenanya, Bivitri menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan hanya dengan SKB. Tapi harus melalui proses peradilan.
"Organisasi, karena dia adalah badan hukum sebenarnya bisa saja dibubarkan, tentu saja bisa, di negara manapun. Tapi harus melalui putusan keadilan. Ini konstruksi hukumnya yang sudah diruntuhkan oleh UU Ormas tahun 2013, lalu kemudian dibuat lebih parah lagi tahun 2017," ungkap Bivtri.
"Dengan perubahan UU ormas yang asalnya Perppu, yang kita kenal dulu dengan nama Perppu HTI, dalam tanda kutip, sudah menjadi undang-undang jadi konstruksi hukumnya sudah dibuat demikian longgar. Dan sesungguhnya melanggar kebebesan berorganisasi," sambungnya.
Oleh karena itu, Bivitri menyimpulkan SKB pembubaran FPI yang ditandatangani 6 menteri dan atau kepala lembaga itu, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, tidak secara tegas menyebut pembubaran FPI.
Melainkan, hanya melarang penggunaan atribut, simbol dan kegiatan FPI. Selain itu, juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menindak mereka yang melanggar.
"Jadi silakan kita berdebat secara hukum. SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Tetapi secara efektif dia memang melarang FPI untuk meakukan kegiatan-kegiatan tertentu dan menggunakan simbol dan atribut tertentu," demikian Bivitri Susanti.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi/Net
Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar