Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran
organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1), Hamdan Zoelva
menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis
Indonesia (PKI).
Ia menilai penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva,
1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya
menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.
Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut
FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang
dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang
menggunakan lambang atau simbol FPI.
3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan
menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan
ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang
dapat dipidana.
4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya
siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi
objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh
FPI.
5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas
berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar. Ormas tidak
terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya,
sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan
hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara
hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan
ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.
7. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut
pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara
jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
8. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti
merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris,
atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi
kejahatan.
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva/Net
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar