Hidayat Nur Wahid: Hukum di RI Tak Kenal Istilah Maklumat Kapolri
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia terkait salah satu Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri. Adapun pasal tersebut berisi larangan penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Dalam hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai larangan tersebut menabrak aturan konstitusi.
HNW pun merujuk ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945. Menurutnya, ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi), yang ketentuan pembatasannya merujuk pada Pasal 28J ayat (2).
"Yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hirarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah 'Maklumat Kapolri'," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (02/01/2021).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Maklumat Kapolri berlebihan jika membatasi hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi, hak asasi tersebut telah diturunkan ke dalam Pasal 4 ayat 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'.
"Berbekal ketentuan, itu wajar apabila dewan dan komunitas pers menolak Maklumat Kapolri karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut. Apalagi saat ini, sejumlah media sedang aktif memberitakan dan menginvestigasi penembakan 6 anggota FPI, yang menjadi perhatian luas dari publik. Karenanya dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan dengan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut," katanya.
Meskipun demikian, HNW juga mengapresiasi sikap Kadiv Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono terkait penjelasan konten berita bohong, adu domba, SARA, kerusuhan dan lain-lain.
"Bila ini yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki. Supaya ada kejelasan, agar berita bohong dan seterusnya itu juga perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena memang banyak berita terkait FPI tidak ada unsur bohong dan SARA-nya, misalnya kegiatan kemanusiaan FPI membantu korban tsunami, bencana alam, dan disinfektanisasi gereja. Juga banyak informasi terkait FPI yang menegaskan bahwa FPI tidak mendukung terorisme, bahkan menolak ISIS," jelasnya.
Oleh karena itu, HMW berharap agar pasal tersebut dapat segera diperbaiki sehingga tidak menimbulkan kriminalisasi.
"Sebaiknya Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut segera direvisi atau diperbaiki, agar tidak terjadi ketidakjelasan di lapangan, sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang, termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan hak asasi mereka dan warga negara terkait dengan memperoleh dan mencari informasi terkait FPI," pungkasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto:
Hidayat Nur Wahid: Hukum di RI Tak Kenal Istilah Maklumat Kapolri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar