Breaking News

Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Dihadirkan di Pengadilan, Ini Tanggapan Hakim PN Jaksel


Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan kasus penahanan dan penetapan tersangka HRS.

Hal itu disampaikan kepada hakim di ruang sidang gugatan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat surat yang ditujukan pada kepolisian.


Pasalnya, saat ini Habib Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara, untuk sidang perdana hari ini, Habib Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

“Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon anprinsipal karena saat ini sedang ditahan, agar bisa hadir di sini,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq di hadapan hakim dalam sidang itu.

Merespons hal tersebut, hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk Habib Rizieq bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

“Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja,” ujar Akhmad Sahyuti.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/1/2021).
 
Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini polisi.

“Untuk sidang selanjutnya, kami berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1,” tutupnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Hakim Ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Dihadirkan di Pengadilan, Ini Tanggapan Hakim PN Jaksel Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Dihadirkan di Pengadilan, Ini Tanggapan Hakim PN Jaksel Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar