Breaking News

Kuasa Hukum Yakin Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan


Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini Majelis Hakim bakal mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Optimistis Allah akan tunjukkan yang haq (kebenaran) dan bathil (ketidakbenaran),” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (4/1).

Aziz Yanuar mengatakan, dalam menjalani sidang praperadilan perdana pihaknya atau HRS tak mempunyai persiapan khusus.“Santai saja,” imbuh Aziz.

Sidang perdana praperadilan status tersangka Habib Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku siap menggelar sidang terkait status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan itu.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mengantisipasi adanya gelombang massa yang datang untuk mendukung Habib Rizieq Shihab.

"Insya Allah besok akan digelar praperadilan tersebut. Dan itu pun kita untuk mengantisipasi, takutnya ada massa dan tidaknya,  kita sudah koordinasi dengan pihak keamanan maupun Satgas Covid-19," kata Suharno Minggu (3/1). 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tim hukum HRS, Aziz Yanuar/RMOL
Kuasa Hukum Yakin Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Yakin Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar