Pengacara Nilai Pelaporan PTPN ke Bareskrim untuk Membungkam Habib Rizieq
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penyerobotan lahan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Pihak pengacara menilai pelaporan PTPN VIII adalah upaya untuk membungkam Habib Rizieq Shihab.
"Ini bagian dari membungkam Habib Rizieq secara keseluruhan. Tidak hanya Habib Rizieq sebagai pribadi, FPI sebagai organisasi, tapi juga pesantrennya--yang menurut saya kalau pesantrennya kami sangat menyesalkan itu (mengapa dilaporkan)--tapi kalau itu sebagai bagian proses hukum yang harus dihadapi dan dijalani ya kita harus hadapi," kata ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).
Sugito menilai ada sebuah desain besar untuk membungkam Habib Rizieq. Pelaporan terhadap Habib Rizieq hingga pelarangan Front Pembela Islam (FPI) dinilai sebagai upaya membungkam Muhammad Rizieq Shihab.
"Saya lihat ini adalah bagian dari proses grand design-lah yang terkait dengan FPI dan Habib Rizieq. Ya pertama bahwa Habib Rizieq itu harus diakui bagian dari keadaan sekarang yang sangat oposan terhadap pemerintah. Kedua, dia sangat kritislah terhadap kebijakan yang kalau itu memang dianggap bertentangan dengan hukum dan banyak kepentingan umat Islam yang misalnya dirugikan," jelasnya.
Sugito merasa heran mengapa PTPN melaporkan perihal sengketa lahan Markaz Syariah itu ke polisi.
"Kenapa laporan itu di saat marak yang terkait dengan Habib Rizieq, yang terkait FPI, yang terkait penembakan 6 laskar. Toh, banyak pihak lain yang menguasai, entah menguasainya sesuai prosedur hukum yang benar atau tidak kami tidak mengetahui ya, pihak lain ya," katanya.
Sugito juga menyesalkan laporan PTPN ke polisi di saat proses dialog setelah somasi sedang berlangsung.
"Karena kan jawaban dari somasi PTPN kan sudah kami kirim dan mereka belum jawab secara resmi, tapi tiba-tiba setelah somasi kita kirimkan dan kita sudah jawab juga tidak merespons tiba-tiba mereka melaporkan ke Bareskrim. Ya sudah, kita tidak ada pilihan lain kecuali menjalani proses hukum yang dijalankan," tuturnya.
Meski begitu, Sugito mengatakan pihaknya siap menjalani proses hukum. Menurutnya, pihak Habib Rizieq mengikuti setiap tahapan prosedur hukum, termasuk dalam soal penggarapan lahan Megamendung tersebut.
"Kami selalu menjunjung tinggi dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia, makanya dari proses itu kita tahap demi tahap membeli dari penggarap, terus kita waarmerking, tapi nanti kalau misalnya dalam proses hukumnya kita bisa membuktikan apa yang kami dapatkan sesuai prosedur hukum yang benar, ya PTPN harus siap menerima itu," tuturnya.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Insyaallah besok rapat tim kuasa hukum untuk tentukan langkah apa untuk kepentingan klien kami dan tentunya ada upaya hukum yang akan kita lakukan, karena proses hukum yang sekarang dijalani itu tentu menghormati kaidah hukum. Kalau mereka laporkan pidana, mungkin kami akan melakukan gugatan secara perdatanya untuk memastikan bahwa lahan di MS (Markaz Syariah) itu adalah harus dibuktikan dulu punya PTPN atau penggarap, karena ada putusan MA yang kemarin kita masukkan dalam 11 butir itu, 9 HGU dibatalkan, jadi ada putusan MA di PTUN Bandung yang kemudian dibatalkan oleh MA terhadap SHGU yang dimiliki PTPN VIII," paparnya.
Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021. Habib Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang pada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab (Ari Saputra/detikcom)
Pengacara Nilai Pelaporan PTPN ke Bareskrim untuk Membungkam Habib Rizieq
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar