Walikota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim Atas Kasus RS UMMI
Bareskrim Polri memanggil Walikota Bogor Bima Arya sebagai saksi atas kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Mungkin 3 jam saya di periksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI di Kota Bogor," kata Bima Arya di Bareskrim, Jakarta Senin (18/1).
Bima mengaku, saat diperiksa memberikan keterangan bahwa RS UMMI, Bogor tidak koperatif terhadap kerja Satgas Covid-19 yang menutupi hasil swab test Habib Rizieq Shihab.
"Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tandas Bima.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Dr Tatat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit. Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kontsruksi sangkaan pasal ditambah dengan pasal 216 KUHP dan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Walikota Bogor Bima Arya/net
Walikota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim Atas Kasus RS UMMI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar