Breaking News

Bubarkan Relawan FPI yang Bantu Korban Banjir Cipinang Melayu, Polisi: Pakai Atribut Terlarang


Kapolsek Makasar Komisaris Saiful Anwar membenarkan bahwa pihaknya membubarkan tim relawan FPI di wilayah banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pembubaran yang dilakukan pada Sabtu, 20 Februari 2021 itu dilakukan oleh polisi dan TNI.
 
"Mereka pakai atribut FPI, kan itu sudah dilarang," ujar Saiful saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Februari 2021.

Saiful mengatakan tim relawan yang berjumlah sekitar 10 orang itu datang dengan mengenakan rompi, bendera, hingga perahu karet bertuliskan FPI. Menurut Saiful, jika tim relawan memang akan memberikan bantuan ke korban banjir, mereka diminta melepas seluruh atribut tersebut.

"Ini yang larang negara, loh," kata dia.

Seperti diketahui,  pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pembubaran tim relawan di Cipinang Melayu itu kemudian mendapat protes dari eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Menurut Munarman kerja kemanusiaan tidak boleh diganggu oleh oknum. Apa lagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.

Ia pun kukuh menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat. 

"Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan," ujar Munarman.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Warga melintasi banjir dengan perahu di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Jumat, 19 Februari 2021. Banjir di kawasan tersebut akibat curah hujan yang tinggi dan meluapnya air dari Kali Sunter. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bubarkan Relawan FPI yang Bantu Korban Banjir Cipinang Melayu, Polisi: Pakai Atribut Terlarang Bubarkan Relawan FPI yang Bantu Korban Banjir Cipinang Melayu, Polisi: Pakai Atribut Terlarang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar