KH Cholil Nafis: Tak Ada Alasan Kearifan Lokal, Miras itu Merusak Akal Generasi Bangsa
Keputusan Presiden Jokowi membuka peluang investasi perusahaan miras di 4
provinsi di Indonesia menuai pro kontra. Sebagian pihak menolak keras
keputusan ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dengan keras menolak
investasi miras di Indonesia, meskipun hanya di 4 provinsi. Lewat unggahan
di instagram, Cholil menilai, apa pun jenis dan tempatnya, segala hal yang
memabukkan itu hukumnya haram.
"Apa pun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram.
Di mana pun itu tempatnya kalau di minum memabukkan maka hukumnya haram.
Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukkan maka hukumnya
haram," kata Cholil Nafis, Minggu (28/2).
Demikian juga orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya
haram. Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan
investasi maka hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi
miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya
haram.
--KH Cholil Nafis
Dia menilai, negara tidak bisa berlindung di balik alasan adanya kearifan
lokal untuk melegalkan investasi perusahaan miras. Negara, bahkan WHO sudah
tahu betul berapa banyak orang yang tewas karena miras, atau tindakan
kejahatan yang muncul usai mabuk karena miras.
"Jika negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya
juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah
melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akal pikiran generasi
bangsa," ujar dia.
"WHO sudah mencatat bahwa tahun 2014 orang yang mati karena miras lebih dari
3 juta jiwa lebih banyak dari korban mati karena COVID-19," tambah dia.
Sedangkan, dari segi dalil tentu sudah banyak dan sering disampaikan. Sudah
sangat jelas, miras lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.
"Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras? Tolak miras dan dukung RUU
jadi UU pelarangan miras untuk semua umur," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang
membuka peluang investasi minuman keras (miras). Dalam Perpres Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan
di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang
usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di
antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman
Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang
ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun
persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk
investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi
Saputra/kumparan
KH Cholil Nafis: Tak Ada Alasan Kearifan Lokal, Miras itu Merusak Akal Generasi Bangsa
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar