Penistaan Agama 4 Nakes Dihentikan, Kejari Ungkap Tak Ada Bukti Kuat
Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang sempat diperkarakan akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Kepala Kejari (Kajari) Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, unsur penodaan agama sebagaimana Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
"Pada hari ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (24/2).
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
"Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19," pungkasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kepala Kejari (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro saat meggelar konferensi pers/Ist
Penistaan Agama 4 Nakes Dihentikan, Kejari Ungkap Tak Ada Bukti Kuat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar