Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan investasi minuman keras (miras) hukumnya haram. Alasannya, berinvestasi sama dengan mendukung beredarnya minuman beralkohol tersebut.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," ujar Ketua MUI, Cholil Nafis, Minggu (28/2/2021).
Kebijakan investasi miras terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan eceran.
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya. Juga harus dilarang,” tegasnya.
Menurutnya, tak ada alasan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua MUI, Cholil Nafis/Net
Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar