Surat Edaran Kapolri Keluar, Selamatlah Abu Janda Trending di Twitter, Beda Ust Maaher
Permadi Arya alias Abu Janda menjadi trending topic di Twitter setelah
keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.
Surat edaran Kapolri menyebut tersangka UU ITE tidak ditahan jika sudah
meminta maaf.
Hingga pukul 7.20 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah 1.301 tweet. Dimana
rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau SE Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.
Bahkan Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan apa kesaktian abu Janda hingga
diperlakukan istimewa. Beda perlakuan Habib Rizieq dan Ustadz Maher.
"Timbul pertanyaan apa sih kesaktiannya Abu Janda sampai penegak hukum lemah
lembut banget pada dia...? Beda dengan perlakuan atas Habib Riziq dan Ustadz
Maher dll... Ada yg bisa bantu jawab...? Gejala apakah ini? Monggo," tulis
Tengku Zulkarnain dikutip dari akun Twitternya, Selasa (23/2/2021).
Timbul pertanyaan apa sih kesaktiannya Abu Janda sampai penegak hukum lemah lembut banget pada dia...?
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) February 23, 2021
Beda dengan perlakuan atas Habib Riziq dan Ustadz Maher dll...
Ada yg bisa bantu jawab...?
Gejala apakah ini?
Monggo...
Begitu juga dengan netizen yang lain menyebutkan kalau Abu Janda selamat
dari jeratan UU ITE karena telah meminta maaf.
“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya melalui akun
Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).
Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah
Minta Maaf Jangan Ditahan”.
Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.
“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai begitu saja. Enak
sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan yang dikenakan UU
ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat
Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk
Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun
tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak
dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang
untuk mediasi kembali," sebut isi surat edaran Kapolri seperti yang dilansir
Antara.
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional
soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai
kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang
digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan
penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar
Kapolri melalui surat edaran tersebut.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya
persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang
yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap
bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang
berkeadilan.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Permadi Arya alias Abu Janda/Net
Surat Edaran Kapolri Keluar, Selamatlah Abu Janda Trending di Twitter, Beda Ust Maaher
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar