Habib Rizieq Bakal Didakwa 5 Pasal, Tengku Zulkarnain Ingin Lihat Cara Mati Jaksa Nantinya
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku
Zulkarnain mengomentari keputusan Kejaksaan Agung soal dakwaan terhadap eks
pentolan FPI Habib Rizeq Shihab.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan mendakwa eks Habib Rizieq dengan
lima pasal dakwaan alternatif.
Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Minggu (14/3/2021), Tengku Zulkarnain
melontar komentar pedas.
"Ya Allah berikan kesempatan hamba melihat bagaimana matinya si Jaksa itu
kelak," cuitnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berencana mendakwa Habib Rizieq Shihab
dengan lima pasal dakwaan alternatif pada sidang perdana di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan pasal-pasal yang
akan didakwakan terhadap Habib Rizieq.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216
ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3)
huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun
2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Lalu, Habib Rizieq juga bakal didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan
Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Kemudian Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun
1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:
"Tdk tanggung tanggung Jaksa akan dakwa Habib Rizieq Shihab dgn 5 Pasal sekaligus"
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) March 14, 2021
Ya Allah berikan kesempatan hamba melihat bagaimana matinya si Jaksa itu kelak
"Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal - Halaman 2 - https://t.co/x8BvkLX4gi" https://t.co/omBPjt5YLP
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tengku Zulkarnain | youtube
Habib Rizieq Bakal Didakwa 5 Pasal, Tengku Zulkarnain Ingin Lihat Cara Mati Jaksa Nantinya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar