Breaking News

Laporan Terbentur SOP, Moeldoko Diharuskan Hadir Laporkan Andi Mallarangeng


Laporan dugaan pencemaran nama baik Moeldoko dari kubu KLB Partai Demokrat terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng belum diterima polisi. Kubu KLB menyebut Moeldoko harus melaporkan sendiri Andi Mallarangeng.
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution. Dia menyebut salah satu alasan laporan pihaknya belum diterima polisi karena Moeldoko sebagai pihak pelapor tak hadir langsung.

"SOP-nya harus pelapor itu sendiri," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu, Razman menyebut pihak Polda Metro Jaya meminta pihaknya menyatukan bukti-bukti yang mereka bawa ke dalam satu tempat penyimpanan. Razman mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun dia menyayangkan standard operating procedure (SOP) pelaporan kasus ITE, yang menurutnya, tidak disampaikan dengan baik ke publik.

"Kami akan lengkapi ini. Kami hari ini saya didampingi tim hukum Pak Syamsul yang diberi tugas sebagai kuasa pelapor dari Bapak Moeldoko, dan syarat-syaratnya diminta saya lengkapi karena ada SOP yang tidak diedarkan," ujarnya.

Razman menyebut Moeldoko memberikan kuasa kepadanya untuk membuat laporan terhadap Andi Mallarangeng. Dia menilai surat kuasa dari Moeldoko seharusnya cukup untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Karena Pak Moeldoko bukan nggak mau hadir. Biasalah ngurus keluarga, lagi istirahat. Bisa jadi melimpahkan karena itu boleh, selama ini juga boleh. Nah sekarang katanya ada SOP. Makanya saya tanya SOP-nya mana," ujar Razman.

Dia mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke Moeldoko. Dia belum memastikan apakah Moeldoko akan hadir langsung melaporkan Andi.

"Nanti saya bicarakan, pastilah," imbuhnya.

Kubu KLB Partai Demokrat sebelumnya mengaku akan melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Kubu KLB Partai Demokrat mau melaporkan Andi Mallarangeng atas pernyataannya yang diduga menuding Moeldoko haus kekuasaan.

Laporan itu kemudian belum diterima oleh pihak kepolisian. Polisi menilai ada beberapa kekurangan yang masih harus dipenuhi dari laporan tersebut.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan perihal penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Salah satunya, Sigit meminta pihak yang merasa menjadi korban melaporkan langsung ke polisi.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Pedoman ini dibuat agar UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat saling lapor. Sigit meminta upaya mediasi didahulukan.

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," tuturnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Moeldoko/Net
Laporan Terbentur SOP, Moeldoko Diharuskan Hadir Laporkan Andi Mallarangeng Laporan Terbentur SOP, Moeldoko Diharuskan Hadir Laporkan Andi Mallarangeng Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar