Memaksa Terdakwa Sidang Online Berpotensi Melanggar HAM
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi meminta agar Komisi Yudisiyal (KY) memberikan atensi atas gaduhnya sidang Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Kita minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Senin (22/3).
Demikian pula, sambung Aboe Bakar, Komnas HAM juga seharusnya memberi perhatian dan memantau persidangan tersebut.
"Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM," kata Aboe Bakar mengingatkan.
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak konsisten terhadap ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Apalagi, kata dia, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
"Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," ujar Aboe Bakar.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat diwarnai dengan adu argumen antara, Habib Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Mejelis Hakim.
Rizieq Shihab yang berada di Bareskrim Polri bersikeras untuk tidak mengikuti sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Timur yang digelar secara online. Dirinya 'ngotot' untuk tetap hadir ke ruang sidang di PN Jakarta Timur bila sidang lanjutan tersebut tetap digelar.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq saat protes menginginkan dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan/Net
Memaksa Terdakwa Sidang Online Berpotensi Melanggar HAM
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar