Breaking News

Pengacara Moeldoko, Razman Arif Nasution Ternyata Pernah Masuk Penjara 3 Bulan


Pengacara Moeldoko, Razman Arif Nasution, memiliki latar belakang sebagai orang yang pernah masuk penjara selama 3 bulan tahun 2015 lalu. Razman tersangkut kasus penganiayaan.

Razman Arif Nasution yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina di awal masa reformasi.

Razman menjabat sebagai anggota DPRD Madina dari Partai Golkar di periode 1999-2004 dari Partai Golkar.

Kasus yang menjerat Razman menyebabkannya dieksekusi jaksa ke penjara karena kasus penganiayaan pada 2004 silam.

Razman dieksekusi jaksa pada Maret 2015 dan mendekam di penjara selama 3 bulan.

Saat terlibat kasus tersebut, Razman menyandang status sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009 yang menolak kasasi yang diajukan Razman, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di bulan November 2004 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kejadian itu bertempat di kediaman Razman di Kompleks Perumahan DPRD Cemara Madina Blok C Desa Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Setelah menjalani penjara selama 3 bulan di LP Cipinang, Razman akhirnya bebas pada 16 Juni 2015.
 
Pengacara Razman Arif Nasution mengaku sudah bebas dari penjara atas kasus penganiayaan. Dia menampakan diri di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada apa?

Razman Arif terlihat hadir di gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Sosok berkepala plontos dan berkacamata ini mengenakan batik nuansa coklat dan celana panjang hitam.

Kepada awak media, Razman yang pernah menangani praperadilan Sutan Bhatoegana ini menjelaskan dirinya telah bebas. Ia selama ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Saya baru bebas dari Rutan Cipinang tanggal 16, saya pulang dulu ke Medan, karena 2 hari sebelumnya puasa,” kata Razman yang juga menjadi kuasa hukum DPRD DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS saat itu.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Razman Arif saat dibawa jaksa tahun 2015 (ist)
Pengacara Moeldoko, Razman Arif Nasution Ternyata Pernah Masuk Penjara 3 Bulan Pengacara Moeldoko, Razman Arif Nasution Ternyata Pernah Masuk Penjara 3 Bulan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar