Protes Eksepsinya Tak Disiarkan, Habib Rizieq Ancam Lapor DPR dan Gugat PN Jaktim
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab protes ke majelis hakim dalam persidangan lantaran eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan tidak disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan Habib Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara hukum.
"Dakwaan jaksa di baca full, jawaban mereka dibaca full, eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Habib Rizieq saat protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Habib Rizieq menilai jika pada saat dirinya membacakan eskepsi tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Habib Rizieq pun mengancam akan minta kuasa hukumnya lapor ke DPR.
"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR mau pun secara hukum harus di gugat karena kita punya UU diskriminatif," ungkapnya.
Menanggapi protes Habib Rizieq, majelis hakim pun memberikan respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Habib Rizieq tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta Timur.
"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terimakasih untuk sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) super ketat. (Suara.com/Bagaskara)
Protes Eksepsinya Tak Disiarkan, Habib Rizieq Ancam Lapor DPR dan Gugat PN Jaktim
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar