RUU ITE Tidak Masuk Prolegnas 2021 Tanda Jokowi Tidak Serius Mau Hapus Pasal Karet
Presiden Joko Widodo tidak bersungguh-sungguh ingin merevisi pasal karet yang ada di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini lantaran tidak adanya daftar RUU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang disusun Badan Legislasi DPR RI.
Padahal, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menyampaikan di depan publik agar pasal-pasal karet yang ada di UU ITE segera direvisi.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (11/3).
"Presiden tidak sungguh-sungguh ingin memperbaiki UU ITE yang semestinya bisa ia lakukan, terlebih koalisi pemerintah mendominasi parlemen," kata Dedi Kurnia.
Sebab, menurut Dedi, Presiden Jokowi pernah menggulirkan wacana revisi UU ITE lantaran dalam penerapannya dianggap bisa memicu ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Kenyataan ini menandai jika presiden secara tidak langsung memerlukan UU ITE itu tetap pada kondisi sekarang, di mana kebebasan di ruang informasi teknologi terbatasi, bahkan terancam," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan bahwa rencana revisi UU ITE masih harus dibahas oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang dalam tahap mendengarka masukan publik.
“Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUH Pidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3) lalu.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net
RUU ITE Tidak Masuk Prolegnas 2021 Tanda Jokowi Tidak Serius Mau Hapus Pasal Karet
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar