Sesuai UU Parpol, KLB Deliserdang Tidak Bisa Diproses Apalagi Disahkan Oleh Menkumham
Gerakan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu tidak bisa diproses apalagi disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly jika tidak tidak mengunggah dan menyerahkan surat keterangan (suket) yang menyatakan tidak ada sengketa internal dari Mahkamah Partai Hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020.
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan bahwa hal itu mengacu pada UU Partai Politik (Parpol) dan Permenkumham 34/2017.
“Itu Mutlak menurut UU!" kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, Senin (22/3).
Pasal 8 UU 2/2008, kata Didik, telah menjelaskan bahwa dalam hal terjadi perselisihan partai politik, Menkumham tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART.
Dalam Pasal 10 Permenkumham 34/2017 ayat 1 juga disebutkan, untuk dapat mengajukan permohonan perubahan pendaftaran AD Parpol dan/atau ART Parpol, pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal parpol dari Mahkamah Partai atau sebutan lain sesuai AD Parpol dan/atau ART Parpol.
Sementara pasal 11 ayat 1 Permenkumham 34/2017 menegaskan bahwa dalam hal status parpol sedang dalam perselisihan internal, Menkumham tidak memberikan hak akses, atau hak yang diberikan kepada pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran di bidang Parpol berupa nama pengguna dan kata sandi pemohon.
"Logika hukumnya, menurut saya, tidak mungkin pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB PD mendapat hak akses, mengingat tidak akan mungkin mereka mendapat surat keterangan tidak dalam perselisihan Internal Parpol dari Mahkamah Partai hasil Kongres V Tahun 2020," kata Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, konsekuensi atas tidak dapatnya hak akses tersebut, sesuai dengan Pasal 12 Permenkumham 34/2017. Mereka, sambungnya, tidak bisa meneruskan pendaftaran dengan mengisi format perubahan AD/ART sebagai bagian mekanisme dan prosedur pemohonan.
"Dengan asumsi, jikalau hak akses itu diberikan, maka Menkumham harus melakukan verifikasi baik administratif dan substantif. Apakah forum pengambil keputusannya legal dan konstitusional? Dengan tidak mendasarkan kepada AD/ART yang disahkan Menkumham dapat diartikan melanggar hukum dan melawan produk negara," sambungnya.
Pasal 26 ayat 1 UU 2/2008 tentang Parpol, masih lanjut Didik, menjelaskan anggota partai yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan parpolnya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama. Ini semakin mudah untuk membuktikan ilegal dan inkonstitusionalnya.
Selain itu, hal-hal seperti proses pengusulan, pelaksanaan dan pengambilan keputusannya termasuk keabsahan peserta dan pemilik suara yang tidak sesuai dengan AD/ART yang sudah disahkan oleh Kemenkumham.
"Terlalu telanjang pelanggarannya. Tidak mungkin pemerintah akan melegitimasi pelanggar hukum," kata Didik Mukrianto.
Pemerintah mestinya hadir untuk melindungi yang benar dan sah, serta menegakkan hukum dan produk negara dalam hal ini Pemerintah. Sebab, hukum dan UU harus dilaksanakan alias bukan untuk dilanggar termasuk oleh pemerintah.
"Kalau mendasarkan kepada hal tersebut, saya yakin permohonan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB, harus ditolak," pungkasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto/Net
Sesuai UU Parpol, KLB Deliserdang Tidak Bisa Diproses Apalagi Disahkan Oleh Menkumham
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar