Breaking News

UU Pemilu Batal Direvisi Untuk Jegal Laju Anies Baswedan


Tidak masuknya Revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 mendaopat sorotan banyak pihak.

Tidak hanya soal penyelenggaraan pemilu yang akan serentak dengan pilkada di tahun 2024 yang jadi perhatian. Tapi juga adanya dugaan UU Pemilu batal direvisi karena ada yang ingin menjegal Anies Baswedan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Pendapat tersebut setidaknya muncul dari pengamat politik, Muslim Arbi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Bagi Muslim Arbi, Anies Baswedan masih merupakan calon kuat di Pilkada DKI jika pilkada digelar tahun 2022. Dukungan masyarakat akan mengalir deras lantaran Anies dinilai berhasil dalam melindungi warga DKI dari krisis kembar yang diakibatkan pandemi Covid-19.

"Pemilu kalau disatukan dapat dianggap jegal Gubernur DKI Anies yang masa jabatannya berakhir 2022," ujarnya.

Terlepas dari itu, dia menilai seharusnya pemilu dan pilkada tidak digelar serentak. Sebab gelaran serantak tidak akan menghasilkan pemipin yang efektif. Ini karena konsentrasi masyarakat terpecah-pecah dan biasanya hanya fokus pada pemilihan presiden.

“Jadi pemilu dan pilkada itu tidak perlu disatukan," tutupnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
UU Pemilu Batal Direvisi Untuk Jegal Laju Anies Baswedan UU Pemilu Batal Direvisi Untuk Jegal Laju Anies Baswedan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar