Diduga, Terdapat Mahar Di Kementerian Desa Sebesar Rp 3 M Untuk Posisi Dirjen
Seorang anggota Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II. Sejumlah pejabat Kementerian Desa kepada Tempo mengatakan mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya.
Enam petinggi di Kementerian menyebutkan, angka yang diminta staf ini bervariasi, yaitu Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp 500 juta-1 miliar buat direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III–kini sudah dihapus.
Seorang di antara pejabat itu bercerita, dia pernah dimintai uang lebih dari Rp 500 juta oleh seorang utusan staf khusus untuk mempertahankan posisinya pada akhir 2020. Utusan tersebut meminta duit itu dibayar secara tunai.
Pejabat itu sempat bernegosiasi agar pembayaran dilakukan bertahap. Namun utusan tersebut menolak tawaran itu. Tak sampai sebulan, pejabat itu digeser ke posisi lain.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengaku mendengar informasi soal jual-beli jabatan di kementeriannya. Dia mengklaim telah memeriksa kabar tersebut.
“Saya cek satu per satu. Enggak ada itu,” kata Menteri Desa yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat, 9 April lalu. Staf khusus ini pun membantah terlibat jual beli di Kementerian Desa.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
Diduga, Terdapat Mahar Di Kementerian Desa Sebesar Rp 3 M Untuk Posisi Dirjen
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar