Kemendikbud-Kemenristekdikti Dilebur, Bambang Brodjonegoro: Perpresnya Jokowi Sifatnya Sementara
Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Bambang Brodjonegoro menyampaikan curahan hatinya menjabat sebagai Menristek yang hanya seumur jagung.
Bambang mengatakan, kementerian yang dinaunginya hanya bersifat sementara.
Dijelaskan Bambang mengacu pada Perpres BRIN dimandatkan Presiden Jokowi bersifat sementara.
“Saya punya organisasi di kementerian itu pun dalam bentuk Perpres yang sifatnya sementara, karena waktu itu baru dilantik kemudian tentunya diberikan organisasi sementara,” kata Bambang di akun Youtube Ikatan Alumni Program Habibie Channel, bertajuk Forum Diskusi Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).
Bambang menambahkan, Kemenristek/BRIN ini merupakan organisasi yang seluruhnya adalah baru.
Sebabnya, pada organisasi sebelumnya ristek bergabung dengan dikti yang ada di kemendikbud, dan BRIN baru muncul di tahun ini.
“Jadi kemudian ketika jadi Ristek/BRIN istilahnya kita harus cari format apa yang kira-kira sesuai sampai kemudian menjelang bulan 6 saya sampaikan ristek brin, artinya seperti kebijakan saya dilantik. Bapak ibu tahu saya dilantik sebagai kemenristek/kepala BRIN,” katanya.
Menurutnya,hal tersebut jauh berbeda dengan era pemerintahan Presiden Baharuddin Jusuf Habibie, di mana Kemenristek digabung dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Namun demikian, kata Bambang, antara Kemenristek dan BPPT organisasinya terpisah hingga akhirnya BPPT berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK).
“Kalau ini (Ristek dan Dikbud) konsepnya mirip dengan posisi saya sebelumnya di Bappenas, menteri PPN/Kepala Bappenas. Dengan Keppres Ristek BRIN itu saya harapkan maka organisasi ini bisa jalan mulus dan upaya untuk dorong eksistem inovasi bisa jalan,” katanya.
“Memang karena sekali lagi mandat saya Menristek dan Kepala BRIN ya berarti BRIN itu dan kementrian jadi satu sama dengan Bappenas, Bappenas itu intinya badan yang dijalankan oleh kementerian sama dengan BRIN seharusnya badan yang dijalankan oleh kementerian,” imbuhnya.
Bambang mengatakan, BRIN tidak melakukan penelitian secara langsung lantaran konsepnya tidak seperti yang tertuang dalam Pasal 48 UU 11 sebagai integrator sebuah kementerian dalam melakukan kinerjanya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Bambang Brodjonegoro/Net
Kemendikbud-Kemenristekdikti Dilebur, Bambang Brodjonegoro: Perpresnya Jokowi Sifatnya Sementara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar