Podium Perpisahan Lepas Gelar Profesor, Effendi Gazali: Semoga Tidak Dihapus Demi Konstitusi
Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali kembali menyampaikan keputusannya untuk mengembalikan gelar profesor kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Kali ini, hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah pidato yang disiarkan dalam kanal YouTube Refli Harun.
Ia mengaku memiliki sejumlah alasan untuk menyampaikan pidato pelepasan gelar doktornya melalui kanal YouTube Refly Harun.
Pertama, ia tak ingin kasus hukum mengenai kuota bansos Covid-19 yang belakangan dikait-kaitkan dengannya akan mencoreng dua universitas tempat ia mengajar, yakni Universitas Indonesia dan Universitas Prof Dr Moestopo.
"Begitu pula entah fitnah atau hoax yang mungkin diarahkan ke saya karena apa yang mau saya ceritakan, jangan sampai berimbas kepada UI dan UPDM," tegas Effendi Gazali dikutip redaksi dari Channel Refly Harun, Rabu (28/4).
Hal kedua yang menjadi alasannya menyampaikan pidato di YouTube, yakni soal pernyataannya dalam sebuah podcast mengenai kesimpangsiuran dirinya yang dikait-kaitkan dengan kasus di KPK hilang.
"50 persen isi pidato saya ini pernah ditayangkan dalam podcast bersama tokoh, namun hilang. Ini bisa menggambarkan dari kelompok yang beberapa bulan ini saya ceritakan, awalnya saya tidak percaya ada nama-nama demikian yang terlibat, tapi lama-lama data menunjukkan makin kuat," lanjutnya.
"Saya berharap tayangan ini tidak diminta dihapus demi konstitusi kita," lanjut Effendi Gazali.
Hal lain yang ia singgung adalah keberadaan pers yang belakangan seakan belum berjalan dengan baik. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa masih ada insan pers dan media yang baik.
"Saya juga jujur takut pada kelompok penyelundup yang sampai bisa seperti mengelabuhi pers begitu lama," tandasnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pidato perpisahan Effendi Gazali melepas status Gurubesar/Repro
Podium Perpisahan Lepas Gelar Profesor, Effendi Gazali: Semoga Tidak Dihapus Demi Konstitusi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar