Breaking News

Sedikit Percaya Ke Hakim Sidang Syahganda Dkk, Fahri Hamzah Singgung Independensi Yudikatif


Hakim yang berperan sebagai aparat penegak hukum yang bakal mengadili perkara Sidang Syahganda Nainggolan Dkk diharapkan berjalan objektif dan independen.

Harapan itu disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pasalnya, dirinya mendukung adanya kebebasan yudikatif dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Saya ingin memberikan sedikit kepercayaan kepada hakim," kata Fahri saat jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk 'Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!' di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore (26/4).

Fahri menuturkan, pihaknya masih menaruh kepercayaan terhadap hakim, mengingat dirinya termasuk orang yang turut andil dalam memperjuangkan kebebasan atau independensi bagi lembaga yudikatif.

"Bahkan, kalau ada amandemen kelima, diantara yang ingin saya dukung dan tegaskan adalah kebebasan yudikatif. Termasuk kebebasan jaksa untuk tidak lagi menjadi anggota kabinet," katanya.

Kendati begitu, Fahri melihat perjuangan untuk mewujudkan independensi lembaga peradilan belum sampai ke titiknya. Sehingga dia meyakini, berkumpulnya para aktivitis yang mendukung Syahganda Dkk kemarin adalah sikap tegas mendorong independensi hakim dalam memutus perkara Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Alih-alih tidak terpengaruh dengan pihak luar.

"Tapi siapa pun mau di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan, apabila dia menjadi penghalang tegaknya demokrasi kita, maka dia adalah musuh bersama," demikian Fahri Hamzah.

Selain Fahri, turut hadir pada jumpa pers tersebut para tokoh dan aktivis antara lain; Juru Bicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam.

Kemudian, pengamat politik Rocky Gerung, Politikus Demokrat Andi Arief, Politikus Gerindra Ferry Juliantono, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn Ahmad Yani, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan sejumlah aktivis ProDem yang lainnya.

Adapun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara. Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa.

Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk 'Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!' di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore, 26 April/RMOL
Sedikit Percaya Ke Hakim Sidang Syahganda Dkk, Fahri Hamzah Singgung Independensi Yudikatif Sedikit Percaya Ke Hakim Sidang Syahganda Dkk, Fahri Hamzah Singgung Independensi Yudikatif Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Kini lembaga pengadilan, khususnya pengadilan negeri dan lebih khusus lg majelis hakim yg menyidangkan perkara tersebut diuji independensinya, apakah majelis hakim akan berpihak kepada supremasi kekuasaan atau berpihak kepada supremasi hukum dan keadilan

    BalasHapus