Breaking News

Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil


Terkait upaya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu para transgender membuat KTP-el dan KK yang sempat ramai, Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan mengenai tidak adanya kolom jenis kelamin transgender.

Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender, namun tidak dengan memberikan kolom jenis kelamin khusus.

Melansir dari laman resmi kemendagri.go.id, dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan KK agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan, dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," jelas Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Kecuali untuk transgender yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang contohnya," kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Sehingga bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny, mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa," ungkapnya.

Zudan menjelaskan urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu.

Alasan Memberikan Kemudahan

Setiap penduduk berhak atas semua pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi.

Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender yang kerap dipandang sebagai warga marginal dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.

Mendagri Tito Karnavian juga terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di manapun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Termasuk para transgender.

Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan mendapat dokumen kependudukan terutama KTP-el, KK, dan akta kelahiran.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan.

Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan," jelas Hartoyo.

Sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.

Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Dirjen Zudan sendiri sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," pungkas Zudan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender. 
Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar