Breaking News

Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat


Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini, Senin (31/5/2021). Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta.

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai.

"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Sebelumnya, dlaporkannya Stepanus ke Dewas, karena Penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara

bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dipecat dengan tidak hormat (Foto: Raka Dwi Novianto)
Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar