Breaking News

500 Hari Lebih Harun Masiku Buron, ICW: KPK Memang Tak Mau Tangkap


Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak mau menangkap salah satu buron kasus korupsi Harun Masiku. Menurut ICW, hal itu dampak turunnya kinerja KPK pascarevisi Undang-Undang KPK.

"Entah belum mampu atau belum mau. Kalau kami (ICW) atau saya pribadi berkesimpulan KPK memang tidak mau meringkus mantan caleg PDIP tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi mengenai KPK secara virtual yang digelar BEM PM Universitas Udayana (Unud), Selasa (15/6/2021).

Kurnia lalu menyoroti kinerja KPK yang dinilainya kian menurun pascarevisi UU KPK. Dia mengatakan keberadaan KPK hasil revisi UU KPK sudah tidak bisa diandalkan.

"Kita berbicara dengan data saja di tahun 2020 itu jumlah tangkap tangan (OTT) KPK hanya 7. Berbeda jauh dengan tahun 2018 (dan) tahun 2017 yang mana jumlahnya mencapai puluhan," ungkapnya.

Kurnia juga menyoroti OTT mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edi Prabowo. Sampai saat ini, kedua kasus tersebut dianggap belum tuntas.

Kurnia menyebut, dalam kasus di Kementerian Sosial, ada dua nama politikus PDIP yang sengaja dihilangkan oleh pimpinan KPK. Namun ia tak menyebutkan siapa nama politikus tersebut.

"Teman-teman boleh lacak siapa yang saya maksud tersebut, (mereka) mendapatkan kuota paket bansos jutaan, ratusan ribu, dan lain sebagainya," terangnya.

Kemudian dalam kasus Edi Prabowo, Kurnia menyebut ada salah satu petinggi di KKP yang sebenarnya punya pengetahuan mengenai proses benih lobster. Tetapi ada perbedaan pendapat antara juru bicara dengan Deputi Penindakan KPK.

"Tapi ada perbedaan pendapat antara Juri Bicara KPK dengan Deputi Penindakan, soal apakah yang bersangkutan dipanggil atau tidak dalam penanganan perkara tersebut," terang Kurnia.

500 Hari Harun Masiku Kabur

ICW menyebut tersangka kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, sudah kabur selama 500 hari. ICW pun menyoroti kinerja KPK terkait belum ditangkapnya Harun Masiku.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Kurnia mengaitkan tudingannya dengan tak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Beberapa pegawai yang tak lolos TWK itu disebutnya merupakan tim pemburu Harun Masiku.

Dia menduga polemik TWK berdampak pada perburuan terhadap Harun Masiku. Polemik TWK ini diduga mengamankan Harun Masiku dari kejaran penyidik ataupun penyelidik KPK.

Kurnia juga mengaku heran mengapa red notice terhadap Harun Masiku baru diajukan baru-baru ini. Padahal Harun Masiku sudah masuk daftar pencarian orang selama 1 tahun lebih.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. KPK telah meminta Interpol menerbitkan red notice.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6).

Ali mengatakan permintaan penerbitan red notice Harun Masiku telah dikirim ke Interpol pada Senin (31/5). Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan kasus Harun Masiku segera dituntaskan.

Dalam kasus ini, eks Komisioner KPU Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

ICW Soroti Kinerja Firli Sebagai Ketua KPK

ICW menilai kepemimpinan Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai yang terburuk sepanjang sejarah. Bahkan ICW menyebut bahwa lembaga antirasuah itu sudah hancur.

"Pimpinan KPK juga kita lihat, betapa hancurnya lembaga antirasuah itu di bawah komando Firli Bahuri. Saya pribadi dan teman-teman semua mengatakan bahwa ini adalah pimpinan KPK terburuk sepanjang sejarah KPK berdiri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi mengenai KPK secara virtual yang digelar BEM PM Universitas Udayana (Unud), Selasa (15/6/2021).

Kurnia mengatakan salah satu indikator yang bisa dipakai adalah kepercayaan publik terhadap KPK menurun drastis. Pada 2020 ICW mencatat terdapat delapan lembaga survei yang mengonfirmasi hal tersebut.

Terlebih, saat pemerintah ingin menghemat anggaran, KPK justru bertolak belakang dengan meminta kenaikan gaji dari Rp 100 juta menjadi Rp 300-an juta. Kemudian juga meminta pengadaan mobil baru atau mobil dinas di KPK.

Selain itu, ada permasalahan pelanggaran etik, di mana Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan pola hidup hedonisme.

"Hedonisme adalah diksi yang ada di peraturan dewas terkait dengan kode etik sehingga yang bersangkutan dikenakan lagi pelanggaran etik. Saat itu Pak Firli mengendarai atau menggunakan helikopter mewah yang kami menduga, ICW menduga, ada dugaan gratifikasi di sana," kata Kurnia.

"Pak Firli mengatakan itu satu jam itu Rp 7 juta, kami justru sebaliknya. Tidak mungkin helikopter seperti itu dengan kemewahan yang luar biasa harganya cuma Rp 7 juta per satu jam. Maka dari itu, ICW melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas dan Bareskrim Polri," tuturnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Harun Masiku/Net
500 Hari Lebih Harun Masiku Buron, ICW: KPK Memang Tak Mau Tangkap 500 Hari Lebih Harun Masiku Buron, ICW: KPK Memang Tak Mau Tangkap Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar