Mardani Ali Sera Desak Revisi UU ITE Dilanjutkan: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Masyarakat
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mendorong Pemerintah untuk segera melanjutkan proses revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, percepatan revisi UU ITE dilakukan agar tidak ada lagi kriminalisasi bagi masyarakat yang menyampaikan pendapatnya.
Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Minggu, 27 Juni 2021.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk merevisi empat pasal ‘karet’ dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal ‘karet’ UU ITE yang akan direvisi tersebut antara lain Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Mardani Ali Sera pun menekankan bahwa Pemerintah haru tetap melanjutkan proses revisi UU ITE yang sampai saat ini belum masuk legislasi DPR.
Selain adanya kriminalisasi, UU ITE juga kerap menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat menjadi korban perundungan.
“Revisi UU ITE tetap harus dilanjutkan, jangan ada lagi kriminalisasi yang dialami masyarakat saat menyampaikan pendapatnya. Belum lagi kerap timbul kekhawatiran menjadi korban perundungan di medsos (media sosial),” kicaunya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.
Tidak hanya itu, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat.
“UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” kicaunya.
Selain itu, Mardani Ali Sera juga mendorong Pemerintah untuk lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE.
Apalagi, draf Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum pernah dibuka.
“Pemerintah harus lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU tersebut. Mengingat, draft SKB belum pernah dibuka sebelum disahkan,” kicau Mardani Ali Sera.
Dia juga mengingatkan Pemerintah agar tidak melupakan aspek partisipasi publik, dan menunjukkan transparansi dalam setiap permasalahan bangsa.
“Jangan lupakan aspek partisipasi publik, mari tunjukkan itikad baik transparansi dan akuntabel dalam setiap permasalahan bangsa,” kicau Mardani Ali Sera.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera
Mardani Ali Sera Desak Revisi UU ITE Dilanjutkan: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Masyarakat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar