Breaking News

Mardani PKS Bela Jalur Sepeda Kebanggaan Anies Baswedan: Kalau Dibongkar, Kemunduran


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas tidak setuju jika jalur sepeda buatan Anies Baswedan di Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, dibongkar.

Itu menanggapi kesetujuan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai, pembongkaran jalur sepeda adalah keputusan tidak tepat.

“Jika jalur (sepeda) dihilangkan, jelas suatu kemunduran. Ada aspek keselamatan juga yang tidak boleh dilupakan,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, jalur sepeda di pusat Ibukota itu jelas-jelas memiliki kebermanfaatan.

Pertama, akan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

Kedua, jalur sepeda itu bisa membuat masyarakat menjadi sehat.

Bukan tidak mungkin, ke depannya sepeda akan menjadi salah alat transportasi yang dipilih masyarakat.

“Kita edukasi masyarakat, sepeda merupakan alat transportasi yang membuat kita sehat. Populasi udara di Jakarta sudah mengkhawatirkan,” tandasnya.

Apa Wewenang Polisi?

Sementara, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyatakan, jalur sepeda yang dibangun Anies Baswedan adalah fasilitas umum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

Sebaliknya, kepolisian sama sekali tak memiliki wewenang untuk membongkar jalur sepeda di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

“Polisi apakah punya wewenang membongkar fasilitas umum yang dilindungi Undang-Undang?” tuturnya, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, akan sangat aneh jika kemudian polisi malah membongkar jalur sepeda buatan Anies Baswedan.

“Aneh itu. Sudah dibangun atas dasar UU kok malah dibongkar,” sambungnya.

Ia juga menyatakan bahwa jalur sepeda itu tidak dibangun dengan sembarangan.

Melainkan sudah sesudai dengan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Karena itu, Deddy menegaskan bahwa kepolisian sama sekali tak memiliki kewenangan untuk membongkar jalur sepeda yang didasarkan pada UU.

“Apakah polisi bisa membongkar? Itu kan fasilitas umum, untuk masyarakat juga. Kenapa harus dibongkar?” kata Deddy.

DPR yang Salah

Karena itu, Deddy mengaku heran dengan usulan yang datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni itu.

“Saya tidak tahu mengapa Komisi III menyuruh membongkar. Padahal itu (jalur sepeda) sudah perintah UU,” ujarnya.
 
Semestinya, sambungnya, Sahroni meminta Polri untuk menambah jalur sepeda di perkotaan.

Bukan malah mengusulkan dan meminta agar jalur sepeda dibongkar atau dihilangkan dari Ibukota.

“Yang benar adalah Komisi III itu memberikan arahan jalur sepeda harus diperpanjang, bukan dibongkar,” kata dia.

Atas alasan itu pula, Deddy menyebut apa yang diutarakan Sahroni adalah salah.

“Menurut saya malah keliru, terbalik,” imbuhnya.

Jalur sepeda yang dibuat Anies itu, katanya, adalah upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Itu sebabnya pula, sambungnya, Pemprov DKI membangun jalur pedestrian dan jalur sepeda, serta memaksimalkan angutan umum.
 
“Dengan begitu makin mempermudah masyarakat untuk beraktivitas sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta,” jelasnya.

Dengan berbagai fasilitas umum yang disediakan Anies itu, kata dia, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, orang bekerja atau sekolah bisa menggunakan sepeda. Makanya sebenarnya jalur sepeda masih kurang panjang,” tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mardani Ali Sera/Net
Mardani PKS Bela Jalur Sepeda Kebanggaan Anies Baswedan: Kalau Dibongkar, Kemunduran Mardani PKS Bela Jalur Sepeda Kebanggaan Anies Baswedan: Kalau Dibongkar, Kemunduran Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar