Breaking News

Maruf Amin Sebut Dana Haji untuk Infrastruktur, Rizal Ramli: Hayo Ngaku Siapa yang Tanda Tangan


Ekonom senior Rizal Ramli menyoroti video lawas Wakil Presiden Maruf Amin membahas soal dana haji.
 
Rizal Ramli mengunggah sebuah video di mana Maruf amin menyebut bahwa dana haji bisa diperuntukkan untuk investasi pembangunan infrastruktur.

Setelah ditelusuri, video tersebut diambil ketika Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam video tersebut, Maruf Amin mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa di mana dana haji bisa dikelola untuk hal baik lainnya.

“Kan memang boleh diinvestasikan. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk SUKUK. SUKUK itu surat berharga syariah negara (SBSN),” ujar Ma’aruf, dikutip terkini.id dari video tersebut, Minggu 6 Juni 2021.

“Dan itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI. Saya sudah menandatangi untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain lain,” lanjutnya.

Mengomentari video tersebut, Rizal Ramli tampak menyindir pernyataan Maruf Amin tersebut.

“Hayo ngaku siapa yang tanda tangan Dana Haji bisa dipakai untuk infraskruktur? Sudah rame, pada sembunyi deh. Kebiasaan lempar batu, sembunyi tangan,” tulisnya pada akun Twitter miliknya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji jemaah Indonesia.

Keputusan tersebut diambil mengingat kondisi saat ini dimana kasus positif Covid-19 masih bertambah.

Akibatnya keputusan tersebut, publik pun mempertanyakan perihal dana haji para jemaah.

Bahkan, di jejaring situs Twitter, tagar #UsutTuntasDanaHaji ramai digunakan warganet yang mempertanyakan hal itu. 
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Cuplikan video lawas Maruf Amin yang membahas soal dana haji. /Twitter Rizal Ramli.
Maruf Amin Sebut Dana Haji untuk Infrastruktur, Rizal Ramli: Hayo Ngaku Siapa yang Tanda Tangan Maruf Amin Sebut Dana Haji untuk Infrastruktur, Rizal Ramli: Hayo Ngaku Siapa yang Tanda Tangan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar