Breaking News

Pukat UGM: Sudah Terprediksi BKN dan KPK akan Menghindar jika Diminta Akuntabilitasnya soal TWK


Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman telah memperkirakan akan banyak pejabat negara yang menghindar memberikan pernyataan tentang pelaksanaan Tes Wawawan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Zaenur melihat pola itu pada para pejabat yang institusinya terlibat dalam pelaksanaan TWK. 

"Saya melihat pejabat negara seperti Kepala BKN, pimpinan KPK dan institusi lain selalu menghindar ketika diminta akuntabilitasnya soal TWK ini," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021). 

Zaenur berpendapat hal itu sudah dapat ditebak sejak awal karena pelaksanaan TWK bermasalah secara hukum. 

"Sudah dapat ditebak ketika mereka masing-masing cuci tangan menghindar dari permintaan transparansi dan akuntabilitas oleh publik," ucapnya. 

"Karena TWK bermasalah dari dasar hukum, bermasalah pelaksanaannya, dan menimbulkan masalah pada hasilnya," sambung Zaenur. 

Zaenur juga berharap agar Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan intensif sehingga tidak ada pelanggaran HAM yang merugikan 75 pegawai KPK yang diberhentikan. 

"Saya berharap Komnas HAM punya kesimpulan yang nantinya berguna untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara yaitu para pegawai KPK yang tidak lolos tersebut," terang dia. 

Diketahui berdasarkan asesmen TWK terdapat 75 pegawai KPK yang diberhentikan. 

Lalu dari 75 pegawai itu 24 orang dinyatakan masih bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan.

Sementara 51 sisanya tetap dinyatakan tak memenuhi syarat karena dinilai memiliki rapor merah pada hasil tes itu.

TWK dianggap oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil tidak sesuai dengan ketentuan hukum. 

Pasalnya revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak menyaratkan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawainya. 

Revisi UU KPK itu hanya menyebutkan bahwa pegawai KPK wajib berganti statusnya menjadi ASN. 

Namun ketentuan TWK menjadi syarat dan mekanisme yang harus ditempuh para pegawai KPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pukat UGM: Sudah Terprediksi BKN dan KPK akan Menghindar jika Diminta Akuntabilitasnya soal TWK Pukat UGM: Sudah Terprediksi BKN dan KPK akan Menghindar jika Diminta Akuntabilitasnya soal TWK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar