Saat Haji Dibatalkan, Kacab Perusahaan Travel Ini Tilap Uang 73 Calon Haji
Kepala Cabang perusahaan travel Pt. Marco Tour and Travel, Sukiyanto ditahan Satreskrim Polrestabas Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabas Palembang, Sabtu (6/6/2021).
Sukiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penggelapan uang setoran 73 calon jemaah haji dan umroh.
Awalnya bermula Unit Pidsus menerima laporan dari perusahaan travel umroh. Setelah melakukan penyelidikan, Sukiyanto akhirnya ditangkap dan ditahan.
"Benar pelaku inisial S diamankan karena pelaku menggelapkan uang perusahaan travel agen umroh tersebut, ada sekitar 73 jemaah yang mendaftar umroh melalui S tetapi hingga batas waktunya tidak diberangkatkan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Minggu (6/6/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian perusahaan atas uang yang tidak disetorkan pelaku sebesar Rp 1,8 Milyar.
Atas ulahnya pelaku S akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
"Kami juga menghimbau apabila ada masyarakat atau korban lain yang belum terdata, untuk menghubungi Unit Pidsus untuk kita data sebagai korban berikutnya. Karena data yang kita ambil sumber dari perusahaan," jelas Tri.
Pelaku ini telah melancarkan aksi dari bulan November 2018 hingga Maret 2020. Rata - rata jemaah ini telah menyetorkan uang perorang sebesar Rp 40 juta.
Untuk proses penyelidikan selanjutnya tetap akan dikembangkan, apakah ada pelaku lainnya yang ikut terlibat, aliran uang nya kemana.
"Yang jelas kita perlu adanya laporan masyarakat yang memang benar menjadi korban silahkan konfirmasi kepada kita Pidsus. Karena ada 73 jemaah yang di pending atau tidak berangkat sementara uang mereka sudah disetorkan," tuturnya.
Sebenarnya ini efek domino, karena pada saat itu terjadi Covid-19, dari sana (mekkah) tutup akhirnya terjadilah kesalahan-kesalahan seperti ini karena gagal berangkat,
"Saya bertanggungjawab dan saya pun membuka perusahaan baru," kata tersangka Sukiyanto.
Dikatakan Sukiyanto, dirinya berhasil memberangkatkan 4 orang dari perusahaan tempat dirinya bekerja sebelumnya.
"Tapi untuk berapa kerugian dan berapa jumlah yang belum saya berangkatkan saya tidak bawa data, sebenarnya dana dari PT SBL tempat saya bekerja saya alihkan dengan menyelipkan jemaah yang belum berangkat sekitar 2-4 orang," kilahnya.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tersangka S, saat diamankan di Polrestabes Palembang [Andika/Suara.com] Saat Haji Dibatalkan, Kacab Perusahaan Travel Ini Tilap Uang 73 Jemaah Calon Haji
Saat Haji Dibatalkan, Kacab Perusahaan Travel Ini Tilap Uang 73 Calon Haji
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar