Breaking News

Sidak Prokes di Kemang, Anies Baswedan Beri Sanksi hingga Rp 50 Juta Pelanggar PPKM


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan operasi penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Hasilnya, Anies masih menemukan pelanggaran aturan PPKM ditengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kita masih menemukan praktek tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies usai melaksanakan operasi.

Anies mengatakan, bahwa sikap tidak bertanggungjawab yang dilakukan para pengusaha baik restoran, cafe, maupun rumah makan sama dengan mengirimkan orang ke rumah sakit.

"Karena ini adalah masa pandemi, dan bila membiarkan praktek seperti ini, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.

Oleh sebab itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta kepada para pengusaha restoran, rumah makan, dan cafe untuk bertanggungjawab dengan memastikan kesehatan diri sendiri dan orang lain.

"Mari ambil sikap bertanggungjawab, maksimal 50 persen (pengunjung) bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan," ucapnya.

"Pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusah. Pada akhirnya ketika ada keluarga saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya, dan kita semua yang harus bertanggungjawab untuk memastikan bisa sehat kembali," kata Anies menambahkan.

Beri Denda Rp 50 Juta

Lebih jauh Anies mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya tidak hanya menegur para pengelola namun juga memberikan sanksi berupa denda.

Bahkan kata Anies, dalam operasi kali ini ada restoran yang didenda hingga Rp 50 juta lantaran melanggar. Meski begitu Anies tidak menjelaskan berapa banyak restoran yang dikenai denda tersebut.

"Kami menemukan tadi beberapa (pelanggaran) yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi," kata Anies.

Sementara itu lanjut dia, bagi restoran yang melakukan pelanggaran baru satu kali hanya dilakukan penutupan selama satu hari.

Ia menegaskan, tidak akan segan untuk menindak para restoran yang melanggar demi keselamatan masyarakat.

"Kita tidak ingin sikap tidak bertanggungjawab itu dibiarkan, dan saya minta kepada seluruh masyarakat laporkan bila melihat ada pelanggaran, jangan didiamkan," ucapnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anies Baswedan bersama Wagub, Kapolda dan Pangdam saat sidak prokes di Jakarta /pikiran rakyat/ muhammad rizky pradila
Sidak Prokes di Kemang, Anies Baswedan Beri Sanksi hingga Rp 50 Juta Pelanggar PPKM Sidak Prokes di Kemang, Anies Baswedan Beri Sanksi hingga Rp 50 Juta Pelanggar PPKM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar