Breaking News

Soal Pembongkaran Jalur Sepeda, DPR Dan Kapolri Tidak Bisa Batalkan Kebijakan Pemprov DKI


Pemenuhan permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembongkaran jalur sepeda di Thamrin Sudirman mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran berpendapat, DPR dan Kapolri harus mengakui jika Pemerintah Provinsi yang saat ini dipimpin Anies Baswedan adalah daerah otonom Jakarta.

Dalam pandangan Andi, tidak ada wewenang DPR maupun Kapolri untuk membatalkan kebijakan Pemda DKI Jakarta. Termasuk soal jalan khusus jalur sepeda.

Tidak dimilikinya wewenang itu sejauh kebijakan yang dilakukan Anies menyasar jalan milik Provinsi.

"Sebenarnya tidak ada wewenang DPR maupun Kapolri membatalkan kebijakan Pemda DKI Jakarta tentang jalur sepeda, sejauh kebijakan itu dilaksanakan pada jalan provinsi," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).  

Saat rapat dengar pendapat di DPR, jalur sepeda permanen di DKI Jakarta turut dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

Pada rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6) tersebut, Kapolri sepakat jika jalur sepeda permanen di Jakarta dibongkar.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan instansi terkait.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengamat politik Unas, Andi Yusran/Net
Soal Pembongkaran Jalur Sepeda, DPR Dan Kapolri Tidak Bisa Batalkan Kebijakan Pemprov DKI Soal Pembongkaran Jalur Sepeda, DPR Dan Kapolri Tidak Bisa Batalkan Kebijakan Pemprov DKI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar