Tak Terima Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Aziz Yanuar: Memperkuat Dugaan Kriminalisasi Ulama
Aziz Yanuar menganggap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab sebagai putusan yang tidak adil.
Aziz menilai, putusan itu telah mencederai rasa keadilan.
Ia lantas menyinggung banyaknya kasus kebohongan pejabat yang telah banyak dipertontonkan ke publik.
Akan tetapi, tidak satupun mereka diseret ke pengadilan sebagaimana Habib Rizieq Shihab.
Putusan ini, kata Aziz, makin memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan oposisi.
“Vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan pihak yang diduga berseberangan pendapat dengan penguasa,” katanya, Kamis (24/6/2021).
Semestinya, jika hukum benar-benar ditegakkan, maka pejabat negara juga harus diproses hukum.
“Jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan sebagaimana UU Nomo3 1/1946 Pasal 14 dan 15, maka kebohongan lain yang meresahkan harus juga diproses secara hukum,” sambungnya.
Kendati demikian, Aziz menganggap menang kalah dalam sebuah proses peradilan bukan tujuan akhir.
Sebab, Aziz mengklaim, pihaknya sudah berada dalam barisan kebenaran.
“Kemenangan sejati adalah ketika kita tetap dalam kebenaran,” katanya.
Tolak Minta Pengampunan Jokowi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memberikan opsi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Opsi dimaksud, Riziq diminta mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu usai HRS divonis empat tahun penjara penjara dalam kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
“Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan,” ungkapnya.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding,” sambungnya.
Kedua, lanjut Khadwanto, adalah hak HRS berfikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah melakukan banding atau tidak.
“Ketiga, adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Habib Rizieq menolak dengan menyatakan ingin melakukan banding.
“Setelah saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik,” kata Habib Rizieq.
Padahal, katanya, di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1.
“Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding,” kata dia.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Foto: Firdausi/PojokSatu.id
Tak Terima Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Aziz Yanuar: Memperkuat Dugaan Kriminalisasi Ulama
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar