Vonis HRS 4 Tahun Penjara, Pengamat: Mempercepat Pergantian Kekuasaan
Vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor justru mempercepat pergantian kekuasaan. Vonis ini justru memperkuat rakyat tidak percaya kepada penguasa.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan yang dikutip dari suaranasional.com, Kamis (24/6/2021). “Kezaliman penguasa terhadap HRS makin terang benderang,” jelasnya.
Menurut Muslim, HRS masih sebagai simbol perlawanan penguasa sehingga ucapannya selalu diikuti rakyat. “Tantangan JPU dijawab dengan ribuan massa yang datang ke PN Jaktim,” papar Muslim.
Muslim mengatakan, fisik HRS boleh dipenjara tetapi ide dan ceramahnya masih terus disebarkan melalui media sosial seluruh rakyat Indonesia. “Dalam momentum yang tepat, HRS akan memimpin perlawanan terhadap penguasa zalim sehingga tumbang,” jelas Muslim.
Penguasa menyangka HRS dipenjara perlawanan rakyat akan menyuruut. “Masih ada menantu HRS Habib Muhammad Alatas yang jago dalam bidang agama Islam dan orator ulung. Habib Muhamamd mempunyai pengikut yang sangat banyak dan diikuti petuah-petuahnya,” ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan HRS meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Muslim Arbi (IST)
Vonis HRS 4 Tahun Penjara, Pengamat: Mempercepat Pergantian Kekuasaan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar