Breaking News

Adhie Massardi: Walikota Bogor Bisa Dipidana dengan Delik Culpa


Kasus meninggalnya warga saat menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di Bogor bisa menyeret Walikota Bogor, Bima Arya ke ranah pidana.

Sebab, mayoritas korban jiwa isoman tersebut dikabarkan belum menerima vaksin Covid-19.

"Walikota Bogor bisa dipidana jika berita tersebut benar," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi sembari menautkan pemberitaan salah satu media nasional di akun Twitternya, Kamis (29/7).

Bima Arya, kata Adhie, bisa dijerat dengan culpose delicten atau delik culpa, yakni perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan.

Sebab dari kasus yang terjadi, mantan Jurubicara Presiden Gus Dur ini melihat ada kecenderungan kelalaian oleh sang walikota.

"Karena kelalaiannya (tidak sosialisasikan vaksin) membuat banyak orang meninggal dunia. Ngapain aja ini walikota?" kritiknya.

Di sisi lain, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menyarankan adanya pendampingan hukum kepada rakyat yang menjadi korban Covid-19.

"Harus ada pengacara rakyat korban meninggal dunia untuk melakukan tuntutan atas kelalaian Walikota Bogor terhadap rakyatnya. Ini masuk kategori delik culpa, kelalaian yang menyebabkan orang dirugikan hingga meninggal dunia," tutup Adhie Massardi.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi/Net
Adhie Massardi: Walikota Bogor Bisa Dipidana dengan Delik Culpa Adhie Massardi: Walikota Bogor Bisa Dipidana dengan Delik Culpa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar