Alvin Lie: Karantina 8x24 Jam Bagi Pelaku Perjalanan Internasional Jauh Dari Standar
Pemerintah memang telah membuat penambahan aturan atau addendum mengenai pelaku perjalanan internasional. Namun demikian, penambahan aturan tersebut masih dirasa kurang tegas.
Adendum Surat Edaran 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Corona Virus Disease 2019 tersebut mengatur bahwa masa karantina WNI dan WNA saat tiba di Indonesia adalah selama 8 hari.
Selain hasil tes negatif PCR, aturan yang didasarkan pada keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 2 Juli dan 3 Juli 2021 juga mewajibkan mereka membawa sertifikat vaksin.
Sementara bagi WNI yang belum memiliki sertifikat vaksin, maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi Covid-19. Itu jika pada saat tiba di Indonesia hasil PCR mereka negatif.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai aturan itu kurang tegas. Sebab, pemerintah masif memberi peluang adanya perjalanan internasional. Peluang ini juga yang membuat varian baru Covid-19 dari luar negeri yang lebih ganas masuk ke tanah air.
“Tidak berani nutup gerbang internasional. Itu dia,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Senin (5/7).
Di satu sisi, Alvin Lie juga menilai karantina bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia terlalu lemah karena jauh dari standar, yakni sebatas 8x24 jam. Sementara standar internasionalnya adalah 14 hari.
“Karantina juga tidak standar internasional 14 hari,” tutupnya.
Alvin Lie sempat mengungkapkan keheranannya dengan ketidaktegasan pemerintah menutup gerbang internasional. Padahal, pemerintah sudah tahu bahwa virus corona datang dari luar.
“Sementara yang kita obok-obok hanya pergerakan domestik, orang luar negeri kenapa tidak dihentikan? Apa sih ruginya?" ujarnya dalam menyikapi kedatangan 20 TKA asal China melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengamat penerbangan Alvin Lie/Net
Alvin Lie: Karantina 8x24 Jam Bagi Pelaku Perjalanan Internasional Jauh Dari Standar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar