Ancaman Pasal untuk Mardani Satpol PP Gowa Dipertanyakan Korban
Pasangan suami istri (pasutri) Ivan dan Amriana yang menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan mempertanyakan pasal yang menjerat pelaku setelah menjadi tersangka.
Melalui pengacaranya Ari Dumais, korban menilai polisi telah keliru menetapkan pasal yang menjerat Mardani dengan hukuman pidana ringan.
"Kemarin kami minta juga dikasi masuk Pasal 351 ayat 2 nya-kan, keliru kalau 351 Ayat 1 karena di situ (ancaman hukuman) 2 tahun 8 bulan, kalau ayat 2 baru ancaman 5 tahun," ujar Ari Dumais kepada detikcom, Rabu (21/7/2021).
Untuk diketahui, Polres Gowa menjerat Mardani dengan pasal penganiayaan ringan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Menurut Ari, mestinya pelaku Mardani harus dijerat pasal penganiayaan berat Pasal 351 ayat 2 KUHP karena kliennya selaku korban sempat pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu.
"Yang ayat duanya itu korban luka berat, kalau yang Ayat 1 kan ancaman hukuman cuma 2 tahun, itu kan tipiring saya bilang. Nah yang kami mau diterapkan 351 ayat 2 , kan itu sampai pingsan, sempat ada perawatan, artinya ini sudah tindak pidana ringan lagi kan, sudah dirawat 4 hari," kata Ari.
Ari lalu menyinggung pernyataan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan yang pada konferensi pers lalu menyebut Mardani dapat terancam 5 tahun penjara. Dia lalu heran mengapa penyidik akhirnya hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1.
Akibat kondisi tersebut, lanjut Ari, pihaknya akan mendesak ke kepolisian bahkan juga ke pihak Kejaksaan.
"Sudah kemarin kita koordinasi mereka (penyidik) hanya menerapkan Pasal 351 Ayat 1, tapi nanti saya mau mendesak ke Kejaksaan nanti, siapa yang jadi jaksanya nanti saya mendesak ke situ bahwa ini harus dilakukan P19, artinya berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki," katanya.
Ari juga menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga tersangka divonis di pengadilan dan vonisnya telah berkekuatan tetap.
"Pokoknya saya akan kawal ini sampai inkrah, karena kan banyak yang dibilang harus dipecat, makanya saya harus kawal sampai betul-betul inkrah," tutur Ari.
"Karena kan di surat edaran nya Pak Bupati (Adnan Puchrita Ichsan) memang ada di situ poin yang mengatakan bahwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana nah itu yang akan saya kejar supaya dia bisa dipecat," imbuh Ari.
Mangatas menegaskan, penyidik hanya menjerat Mardani dengan pasal penganiayaan ringan setelah melakukan gelar perkara. Mangatas lalu menyindir pernyataan korban di media yang mengaku hamil.
"Iya ke situ larinya (pasal penganiayaan ringan). Kecuali kalau umpamanya (korban keguguran), itu kan (korban wanita) bahasanya kan di media dikatakan hamil," tegasnya.
Terkait Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan yang sebelumnya menyebut pelaku dapat terkena pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, hal itu hanya penjelasan secara umum dari kasus penganiayaan ini. Namun pada akhirnya penyidik tetap akan memutuskannya melalui gelar perkara.
"Jadi begini, bapak (Kapolres) menjelaskan itu kan secara umum, memang ancamannya itu kan paling maksimal kan 5 tahun, tapi hasil penyelidikan penyidikan gelar perkara menjadi dia tetap Pasal 351 pada Ayat 1," paparnya.
"Dari hasil keterangan-keterangan saksi-saksi bukti semua gelar perkara dijerat lah Pasal 351 Ayat 1," imbuhnya.
Untuk diketahui, Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan viral di media sosial lantaran memukul pasangan suami istri bernama Ivan dan Amriana saat razia PPKM mikro di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) lalu.
Akibat pemukulan itu, korban langsung melapor ke Polres Gowa, pada Kamis (15/7). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan (pakai peci) pemukul pasutri tiba di Polres Gowa. (Hermawan-detikcom)
Ancaman Pasal untuk Mardani Satpol PP Gowa Dipertanyakan Korban
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar