Breaking News

Anies Minta Karyawan Sektor Non Esensial Melapor Jika Dipaksa Masuk Kerja


Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial diwajibkan 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Atas alasan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menyatakan kepada para karyawan yang bekerja di sektor non esensial, namun perusahaannya memaksa untuk tetap bekerja, maka wajib melaporkan.

"Laporkan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies saat meninjau vaksinasi anak ruang pola, Balaikota DKI Jakarta, Senin (5/7).

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya saat ini juga melakukan penyekatan di sejumlah titik keluar masuk ibukota.

Menurut Anies langkah tersebut dilakukan bukan untuk membuat Jakarta menjadi lenggang namun demi menyelamatkan seluruh warga.

"Ini gerakan penyelamatan warga. Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan," tutup Anies seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
Anies Minta Karyawan Sektor Non Esensial Melapor Jika Dipaksa Masuk Kerja Anies Minta Karyawan Sektor Non Esensial Melapor Jika Dipaksa Masuk Kerja Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar