Breaking News

Bak Petir di Siang Bolong, Kader PAN Gugat Zulkifli Hasan Rp 100 Miliar!


Bak petir di siang bolong, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendadak digugat oleh kader partainya sendiri.

Kader PAN yang mengajukan gugatan adalah Elida Netti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan terhadap Zulkifli Hasan teregistrasi dengan Nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL.

Selain Zulkifli, Elida juga menggugat satu lainnya yakni Ketua DPP Perempuan PAN (DPP PUAN).

Lantas apa yang menjadi poin gugatan Elida Netti kepada Zulkifli Hasan? Berikut tuntutannya sesuai dalam laman resmi PN jaksel:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan status dan jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.

3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.

6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebagai informasi, Elida Netti sempat maju menjadi caleg DPR dari Dapil I Riau pada tahun 2019. Dia diangkat menjadi Ketua PUAN Riau pada 23 Februari 2018.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat Rp 100 miliar. /Instagram/@zul.hasan
Bak Petir di Siang Bolong, Kader PAN Gugat Zulkifli Hasan Rp 100 Miliar! Bak Petir di Siang Bolong, Kader PAN Gugat Zulkifli Hasan Rp 100 Miliar! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar