Breaking News

Buntut "King of Lip Service", Komisi X DPR Tegur Dirjen Pendidikan


Pemanggilan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh pihak Rektorat terkait meme kritikan terhadap Presiden Joko Widodo masih berbuntut panjang.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat teguran dari DPR terkait sikap Rektorat terhadap meme BEM UI itu.
 
Dituturkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, dalam Pasal 4 Ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

"Jadi di dalam Pasal 4 Ayat 1 ini sudah jelas bahwa hak asasi manusia termasuk di dalamnya itu adalah kebebasan berpendapat, itu tidak boleh dilarang," ujar Dede dalam acara acara diskusi Proklamasi Democracy Forum (PDF) ke-15 bertajuk "Menimbang Ruang Kebebasan Berpendapat Kalangan Akademik Saat Ini" yang diselenggarakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Minggu malam (4/7).

"Pasal 24 Ayat 1 juga mengatakan dalam UU Sisdiknas dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan," imbuhnya.

Artinya, kata Dede, Universitas sebagai tempat kebebasan berpikir kritis sudah sewajarnya menjadi tempat untuk mengutarakan pendapat dan kemerdekaan mahasiswa dalam menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam kampus.

"(Itu) Bagian dari iklim demokrasi, sehingga diharapkan kebebasan berbicara di kampus bukan hanya slogan belaka, tetapi juga bisa menjadikan mahasiswa mampu mengeluarkan outputnya, kritiknya, baik kepada negara pemerintah. Sehingga kepentingan tujuan utamanya adalah agar pemerintah menjadi lebih baik lagi," jelas Dede.

Dede mengaku Komisi X juga sering kali memanggil kampus-kampus dan menegur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dalam konteks ini agar jangan 'dikit-dikit melakukan teguran kepada mahasiswa'. Ada aturan main, tetapi biarkan mahasiswa itu memiliki satu kritik, karena kritik di kampus jauh lebih baik ketimbang akhirnya menjadikan mahasiswa keluar dari kampus dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Sehingga, kampus harus menjadi tempat untuk bisa menyalurkan pendapat.

Tak hanya itu, Dede turut menyinggung soal meme dan kritikan oleh BEM UI "Jokowi: King of Lip Service" yang berujung pemanggilan oleh pihak Rektorat UI.

"Karena dalam kurun dua minggu terakhir ini kita tidak bisa melakukan rapat-rapat kerja karena sudah kondisinya seperti sekarang, maka kita sudah menegur langsung Ke Dirjen Pendidikan agar Kementerian Pendidikan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini," papar Dede.

Bahkan, pihaknya juga telah meminta kepada Majelis Wali Amanah UI untuk segera mencari titik temu terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di kampus mereka.

"Terutama kalau kita berbicara UI yang kemarin berarti ada di UI," pungkas Dede.

Acara diskusi ini turut dihadiri oleh empat narasumber lainnya. Yaitu Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti; Founder Lokataru, Haris Azhar; Pengamat Sosial, Rocky Gerung; dan Kepala Balitbang DPP Partai Demokrat, Tomi Satryantomo. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf/Repro
Buntut "King of Lip Service", Komisi X DPR Tegur Dirjen Pendidikan Buntut "King of Lip Service", Komisi X DPR Tegur Dirjen Pendidikan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar