Daftar 'Dosa' KPK dan BKN dalam TWK Dibeberkan Ombudsman
Ombudsman menemukan banyak maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng membeberkan temuan Ombudsman dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu 21 Juli 2021
Dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN ini dibagi menjadi tiga tahapan asesmen TWK, yakni:
1. Temuan dalam Pembentukan Dasar Hukum
Berdasarkan rancangan peraturan KPK hasil dari lima rapat belum memuat terkait pelaksanaan asesmen TWK yang diselenggarakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, rancangan peraturan KPK ini dibahas secara internal pada 5 Januari 2021, dan sudah mulai muncul terkait asesmen TWK.
Sampai pada tanggal 25 Januari 2021, asesmen TWK tersebut dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
“Munculnya klausul terkait mekanisme asesmen TWK ini adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru yang itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini,” kata Robert Na Endi Jaweng.
Kedua, pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
“Tetapi, dalam harmonisasi terakhir tanggal 26 Januari 2021, yang hadir itu bukan JPT, bukan Pejabat Administrator, tapi langsung lima pimpinan Lembaga,” ujar Robert Na Endi Jaweng.
Lima pimpinan tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Ketua KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Selanjutnya, Ombudsman juga menyoroti berita acara harmonisasi terakhir itu tidak disusun dan ditandatangani oleh para pimpinan Lembaga.
“Yang hadir adalah para pimpinan, yang menyusun dan menandatangani berita acara adalah mereka yang tidak hadir, yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Robert Na Endi Jaweng.
Ombudsman pun berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Terakhir, dalam peraturan KPK, penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK dengan menyebarluaskan rancangan produk hukum dalam portal KPK.
“Temuan yang kita dapatkan, terakhir kali penyebarluasan informasi rancangan peraturan KPK itu adalah pada November 2020, jadi ini masih tahap-tahap awal harmonisasi,” ucap Robert Na Endi Jaweng.
Sedangkan proses harmonisasi pada tahap berikutnya hingga pengesahan peraturan tersebut tidak disebarkan melalui portal internal KPK.
“Sehingga tidak ada kanal atau mekanisme untuk mengetahui, apalagi menyampaikan aspirasi mereka,” ujar Robert Na Endi Jaweng.
2. Temuan Pelaksanaan Asesmen TWK
Dalam tahap ini, Ombudsman menemukan nota kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada tanggal 8 April 2021.
Kemudian kontrak swakelola antara KPK dan BKN ditandatangani pada tanggal 26 April 2021, tetapi dibuat dengan tanggal mundur menjadi tanggal 27 Januari 2021.
“Ombudsman berpendapat bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur,” ucap Robert Na Endi Jaweng.
Selanjutnya, KPK dan BKN melaksanakan asesmen TWK pada 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.
Robert Na Endi Jaweng mengatakan bisa saja muncul alasan terkait nota kesepahaman tersebut tidak dilaksanakan terkait pembiayaan yang akhirnya dilakukan oleh BKN.
“Tapi jangan lupa, isi dari dokumen ini tidak sekadar soal pembiayaan, tapi juga mekanisme dan kerangka kerja,” ujarnya.
Sementara terkait peran BKN, mereka yang mengusulkan agar dalam rancangan peraturan KPK proses asesmen ini dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
“Namun untuk kasus ini, ternyata dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut,” kata Robert Na Endi Jaweng.
BKN hanya memiliki alat ukur terkait dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tapi tidak untuk kasus peralihan status pegawai KPK.
“Dia melakukan instrumen yang dimiliki dinas psikologi angkatan darat yang mendasarkan pelaksanaannya pada keputusan panglima nomor 1078 tahun 2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI,” tutur Robert Na Endi Jaweng.
BKN juga tidak memiliki maupun menguasai salinan dokumen tersebut, padahal hal itu adalah dasar pelaksanaan asesmen.
Lima lembaga lain pun diundang untuk menjadi asesor, yakni Dinas Psikologi Angkatan Darat, BAIS-TNI, Pusintel AD, BNPT, dan BIN.
“Tetapi BKN sulit untuk memastikan kualifikasi mereka, karena tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan Panglima untuk mengetahui seperti apa profil kompetensi dan kepemilikan sertifikat kompetensi sebagai asesor para asesor ini,” kata Robert Na Endi Jaweng.
Ombudsman akhirnya berpendapat bahwa BKN tidak memiliki kompetensi terkait proses asesmen TWK, dan hanya menjadi observer.
3. Temuan Penetapan Hasil
Terbitnya surat Keputusan KPK Nomor 652 tahun 2021 dinilai sebagai tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK, karena bertentangan dengan keputusan MK.
“Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap pernyataan Presiden, dan tidak diatur konsekuensi tersebut dalam peraturan KPK,” ujar Robert Na Endi Jaweng.
Kemudian, hal lain juga yang dilihat adalah bahwa berita acara itu ditandatangani oleh 5 pimpinan lembaga, yakni Menkumham, Menteri PAN, Ketua KPK, Kepala BKN, dan Kepala LAN.
“Mereka tidak ikut dalam proses asesmen, tapi kemudian mereka menandatangan berita acara terkait hasil atau penetapan hasilnya,” kata Robert Na Endi Jaweng.
Ombudsman berpendapat telah terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima pimpinan lembaga ini terhadap pernyataan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menekankan bahwa hasil TWK dari para anggota KPK tersebut jangan dijadikan sebagai dasar untuk pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes.
“Sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status dan hak para pegawai KPK untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, ini perintah konstitusi,” kata Robert Na Endi Jaweng.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gedung KPK. Ombudsman membeberkan semua kejanggalan dalam TWK KPK yang digelar bersama BKN untuk mengeliminasi pegawai KPK. /Antara Foto/Galih Pradipta
Daftar 'Dosa' KPK dan BKN dalam TWK Dibeberkan Ombudsman
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar