Breaking News

Dewas KPK Masa Bodoh dengan Temuan Ombudsman Soal TWK


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak tahu menahu terkait hasil keputusan Ombudsman RI (ORI) terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara daring pada Jumat 23 Juli 2021.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mencampuri putusan maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK dan tidak tahu menahu permasalahan tersebut.

“Kami tidak mencampuri putusan tersebut, dan kami juga tidak tahu masalah itu. Dan apakah pimpinan akan menindaklanjuti itu? Kami juga tidak tahu,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menegaskan hasil pemeriksaan Ombudsman soal TWK tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK.

“Itu terserah di pimpinan yang akan menilai, dan kami juga belum pernah baca apa putusannya,” ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sebelumnya, Ombudsman secara resmi memutuskan adanya maladministrasi di dalam proses asesmen pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng pun membeberkan hasil temuan Ombudsman dalam proses peralihan status pegawai KPK tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu, 21 Juli 2021

“Ombudsman berpendapat bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, yakni membuat kontrak Swakelola dengan tanggal mundur. Juga, BKN tidak memiliki komponen (alat ukur, instrumen, dan asesor) dalam melakukan asesmen KPK,” kata Robert Na Endi Jaweng.

Selain itu, dia juga membeberkan temuan Ombudsman terkait penetapan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.

“Ombudsman berpendapat, atas terbitnya surat Keputusan KPK Nomor 652 tahun 2021, KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK, karena bertentangan dengan keputusan MK,” tutur Robert Na Endi Jaweng.

Dia menambahkan bahwa KPK melakukan tindakan pengabaian terhadap pernyataan Presiden Jokowi, sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif.

“Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap pernyataan Presiden, dan tidak diatur konsekuensi tersebut dalam peraturan KPK,” ujar Robert Na Endi Jaweng.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti berita acara yang ditandatangani oleh lima pimpinan lembaga.

Lima pimpinan tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), serta ketua KPK.

Kemudian ada juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Mereka tidak ikut dalam proses asesmen, tapi kemudian mereka menandatangan berita acara terkait hasil atau penetapan hasilnya,” ucap Robert Na Endi Jaweng.

Berdasarkan hal itu, Ombudsman berpendapat telah terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima pimpinan KPK terhadap pernyataan Presiden.

Sebelumnya, Jokowi menekankan hasil TWK dari para anggota KPK tersebut jangan dijadikan sebagai dasar untuk pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas kepastian status dan hak para pegawai KPK untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, ini perintah konstitusi,” kata Robert Na Endi Jaweng.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi KPK. TWK KPK dianggap maladministrasi bagi Ombudsman, tetapi Dewan Pengawas atau Dewas KPK tak bergeming, ada apa? /Instagram.com/@official.kpk
Dewas KPK Masa Bodoh dengan Temuan Ombudsman Soal TWK Dewas KPK Masa Bodoh dengan Temuan Ombudsman Soal TWK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar