Breaking News

Febri Diansyah Bingung: Vaksin Gratis pada Pejabat Negara? Mereka Masuk Golongan Tidak Mampu?


Mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021 pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, yang sudah bisa dilakukan bagi masyarakat yang mau dan diutamakan juga bagi Warga Negara Asing (WNA).

Program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar ini melalui Kimia Farma, yang nantinya sudah disediakan di sejumlah gerai klinik Kimia Farma di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, usai adanya kebijakan ini memicu respon dari berbagai pihak, salah satunya aktivis antikorupsi yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, dari beragam respon negatif ini Febri menemukan narasi sejumlah pihak yang menyerang dan protes dengan kebijakan vaksin berbayar tersebut.

Febri juga mempertanyakan apakah pemerintah masih kurang memberikan penjelasan ke publik soal ini.

“Dan saya menemukan narasi mereka untuk menyerang pihak yang protes dengan kebijakan vaksin berbayar ini: EMANGNYA ANDA UDAH BACA ATURANNYA? BACA DULU BARU NGETWIT… DASAR BO.. kayak udah baca aja,” kata Febri.

Menurutnya, pihak yang menanggapi hal ini dan direspon dengan balik mempertanyakan apakah sudah betul-betul membaca semua aturan dalam Vaksinasi Gotong Royong Berbayar.

“Cara counter opini kok ya ga maju-maju.. gimana orang mau percaya ama kebijakan,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah, Minggu, 11 Juli 2021.

Sebab, menurutnya dari kebijakan pemerintah yang menghendaki vaksin berbayar ini di peruntukan bagi yang mampu, sedangkan yang tidak masyarakat masih bisa menerima vaksinasi secara gratis. Dan dari hal itulah yang menimbulkan masalah konseptual.

“Logika vaksin berbayar untuk yang mampu, dan gratis untuk yang tidak mampu menurut saya menunjukkan problem konseptual,” katanya.

Ia pun mencontohkan analogi jika vaksinasi gratis ini juga diterapkan kepada pejabat pemerintah yang jelas tergolong mampu.

“Coba jelaskan dengan logika itu pemberian vaksin gratis pada seluruh pejabat negara? Mereka masuk golongan tidak mampu?, So, ayolah jelaskan lebih klir ke publik” kata Febri.

Febri juga menyoroti respon kebijakan vaksinasi berbayar, dari adanya permenkes yang sebelumnya direvisi.

“Ada juga yang bilang, kebijakan vaksin berbayar dah ada sejak awal.. Apa benar? Bagaimana menjelaskan aturan-aturan Permenkes yang berubah-ubah ini?," ucapnya.

Febri juga menyebut dari PMK 84/2020 Pasal 3, vaksinasi ini adalah program yang gratis, kemudian, dari Permenkes itu diubah lagi menjadi PMK 10/2021 yakni tercantum di Pasal 3 yang mengubah aturan vaksin yang gratis. Kemudian, ada lagi Permenkes 18 th 2021 yang baru diundangkan 2 Juni 2021.

“PMK 84/2020 (Pasal 3: gratis), PMK 10/2021 (batalkan PMK 84/2020) (Pasal 3: yg gratis berubah). PMK 19/2021 Mohon penjelasannya,” kata Febri.

Lebih lanjut, menurutnya, apabila aturan tersebut benar dari Permenkes maka Presiden Joko Widodo sangat mungkin untuk mengoreksi hal tersebut.

“Jika benar dasar hukum vaksin berbayar ini setingkat Peraturan Menteri Kesehatan saja, saya kira, kalau mau, Presiden masih sangat mungkin mengoreksinya.. Mungkin juga malah Presiden belum tahu adanya Permen itu," ujar Febri Diansyah

Ia juga memohon agar hal tersebut, dipertimbangkan sebaik-baiknya. Terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Ini Permenkes 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PMK 10 tahun 2021 yang baru saja diundangkan 6 Juli 2021 lalu. Inikah yg disebut ‘sejak awal’ seperti yang dibilang? Semoga terjelaskan dengan baik ya.. Di sinilah diubah definisi Vaksin Gotong Royong,” kata Febri.

Disisi lain, untuk tahap awal, vaksin bisa dibeli di sejumlah gerai dengan harga pembelian Rp321.600 per dosis dan tarif maksimal pelayanan Rp117.910.

Berdasarkan siaran pers PT Kimia Farma Tbk, vaksinasi gotong royong jalur individu ini sejalan dengan Peraturan Menkes nomor 19 tahun 2021, mengenai mekanisme vaksinasi gotong royong. Produk vaksin yang dijual adalah Sinopharm.***
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden RI Joko Widodo (tengah) menerima vaksin Covid-19 pertama di Istana Negara, Rabu, 13 Januari 2021. Apakah vaksin yang diterima Jokowi berbeda dengan yang diberikan ke masyarakat? /Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Febri Diansyah Bingung: Vaksin Gratis pada Pejabat Negara? Mereka Masuk Golongan Tidak Mampu? Febri Diansyah Bingung: Vaksin Gratis pada Pejabat Negara? Mereka Masuk Golongan Tidak Mampu? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar