Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Dan 150 Ribu Dolar Singapura
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Uang sebesar 150 ribu dolar Singapura itu jika dirupiahkan hampir Rp 1,6 Miliar (Rp 1,596,651,000/Kurs hari ini).
Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari ini, Kamis (22/7).
"Terdakwa secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp 2.500.000.000 atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahya Sepang Bulukamba," ujar Jaksa Muh. Asri Irwan.
Pemberian uang itu kata Jaksa, bertujuan agar terdakwa Nurdin selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek di Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Selain itu, suap itu diberikan untuk memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 supaya dikerjakan oleh perusahaan milik Agung dan Harry Syamsuddin.
Harry Syamsuddin sendiri merupakan Komisaris PT Purnama Karya Nugraha yang merupakan perusahaan di bidang pekerjaan konstruksi.
Jaksa menjelaskan, saat Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode 2008-2018, telah mengenal Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.
Nurdin dan Rahmat juga telah mengenal Agung sejak 2013. Di mana, perusahaan Agung telah banyak mengerjakan proyek pemerintah di Kabupaten Bantaeng.
Pada 5 September 2018, Nurdin terpilih dan diangkat menjadi Gubernur Sulsel periode 2018-2023.
Setelah itu, pada awal 2019, Nurdin melakukan pertemuan dengan Agung di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Dalam pertemuan itu, Agung meminta bantuan Nurdin untuk membantu agar perusahaan milik Agung bisa mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Pemprov Sulsel.
"Saat itu terdakwa menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura. Pada saat itu, terdakwa berjanji akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung Sucipto bisa mendapatkan proyek," jelas Jaksa Irwan.
Selain itu, Nurdin juga menyampaikan kepada Agung jika ingin memberikan sesuatu atau uang nantinya bisa melalui Edy Rahmat.
Berjalannya waktu, Agung mendapatkan proyek pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 melalui PT Cahaya Sepang Bulukamba dengan nilai penawaran sebesar Rp 15.711.736.067,34 dari pagu anggaran senilai Rp 16.367.615.000.
Selain itu, Agung juga mendapatkan pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari dana PEN TA 2020 melalui PT Cahaya Sepang Bulukamba dengan nilai penawaran Rp 19.062.235.132,34 dari nilai pagu anggaran senilai Rp 19.295.078.867,18.
Proyek yang didapat Agung juga melibatkan Sari Pudjiastuti saat menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulsel yang kemudian diangkat menjadi Kepala Biro karena mengikuti arahan dari Nurdin.
Setelah pengumuman pemenang paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN TA 2020 itu, Sari menerima uang sebesar Rp 60 juta dari Agung.
Selanjutnya uang itu dibagikan Sari kepada anggota Pokja 7, yaitu Ansar, A. Yusril Mallombang, Herman Parudani, Suhasril dan Hizar.
Tak hanya itu, pada 19 Februari 2021, Edy Rahmat dihubungi oleh Agung yang menyampaikan keinginannya terkait proposal bantuan pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai TA 2021 senilai Rp 26.551.213.000.
Proposal itu diajukan oleh Andi Seto Gadhista Asapa selaku Bupati Sinjai kepada Nurdin dengan permintaan agar terdakwa Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel dan jika bantuan keuangan tersebut disetujui oleh Nurdin, maka yang akan mengerjakan proyek tersebut adalah Agung dan Harry Syamsuddin.
Selain itu, Agung juga menjanjikan akan memberikan fee sebesar 7 persen kepada Nurdin jika bantuan keuangan disetujui.
Selanjutnya, pada 25 Februari 2021, Agung menyampaikan kepada Edy saat bertemu di Cafe Pancious di Jalan Letjen Hertasning Nomor 2-3 Kota Makassar akan memberikan sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Nurdin melalui Edy.
Keesokan harinya, Agung menyiapkan uang tersebut yang bersumber dari rekening Agung senilai Rp 1,45 miliar dan Rp 1,05 miliar dari Harry Syamsuddin.
Masih di hari yang sama, Agung menyerahkan uang tersebut kepada Edy di pinggi jalan di dekat Rumah Makan Nelayan di Jalan Ali Malaka, Kota Makassar.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah/Net
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Dan 150 Ribu Dolar Singapura
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar